Menangani Masalah BBM, Rencana Terapkan Kartu Kendali

- Sabtu, 15 Januari 2022 | 11:30 WIB
TUNGGU: Kendaraan angkutan barang terlihat mengantre untuk mengisi BBM di beberapa SPBU, belum lama ini.
TUNGGU: Kendaraan angkutan barang terlihat mengantre untuk mengisi BBM di beberapa SPBU, belum lama ini.

Imbas antrean kendaraan yang kerap mengular di beberapa titik SPBU, membuat “wajah” Samarinda semrawut. Selain itu, kerap memicu kecelakaan bahkan merenggut nyawa.

 

SAMARINDA–Pemkot tengah menyusun regulasi untuk penerapan kartu kendali BBM, terutama bagi konsumen solar bersubsidi, baik kendaraan roda empat hingga di atasnya.

Asisten II Pemkot Samarinda drg Nina Endang Rahayu menuturkan, demi memuluskan rencana tersebut, pihaknya menggandeng beberapa OPD untuk mendata pemilik kendaraan serta data terkait kendaraan. Termasuk menggandeng PT Pertamina selaku regulator dari sisi SPBU, untuk menerbitkan kartu kendali BBM atau fuel card. “Nanti bekerja sama juga dengan asosiasi logistik untuk membantu pendataan serta distribusi kartu. Dengan kartu itu pembelian akan dibatasi jumlah per harinya,” ucap dia, ditemui setelah rapat, Kamis (13/1.)

Berbagai persiapan tengah dilakukan, dan jika tidak ada aral, akan dimulai pada Februari mendatang. “Kami juga intens berkoordinasi dengan Pertamina selaku penerbit kartu kendali,” tegasnya. Lebih terperinci, Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Pemkot Samarinda Dinvi Kurniadi menjelaskan, informasi pihak Pertamina beberapa daerah sudah menerapkan penggunaan kartu kendali seperti Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Balikpapan. Belajar dari dua daerah itu, pihaknya akan berkonsultasi dengan Wali Kota Samarinda Andi Harun untuk menerbitkan payung hukum mempertegas penerapan sistem baru tersebut.

“Entah peraturan daerah (perda), instruksi wali kota, atau surat keputusan (SK), akan dikaji lagi. Yang pasti aturan itu untuk mengikat konsumen serta SPBU di Samarinda,” ucapnya.

Dia menerangkan, nantinya setiap truk akan memiliki kartu kendali yang terhubung dengan uang digital atau e-money, sekaligus untuk memudahkan transaksi. Lewat kartu itu, data pembelian akan direkam, dalam rangka mengatur batas kuota pembelian per hari. “Rencananya kendaraan pribadi maksimal 40 liter per hari, kendaraan angkutan barang roda empat maksimal 80 liter per hari, sedangkan kendaraan di atas roda delapan maksimal 200 liter per hari,” ucapnya. “Itu masih skema sementara. Akan ditegaskan kembali ketika peluncuran program,” ucapnya.

Dia menambahkan, jika sistem itu berlaku ke semua kendaraan, angkutan barang yang tidak mengantongi kartu kendali tidak diperkenankan mengisi BBM bersubsidi, dan langsung diarahkan ke BBM non-subsidi. Selain untuk penataan kota, sistem itu diharapkan bisa mengurangi dugaan aktivitas pengetap yang masih tumbuh subur. “Kami harapkan pekerja di SPBU mendukung, untuk berani menegakkan aturan karena mereka adalah ujung tombak suksesnya penerapan regulasi,” tutupnya. (dns/dra/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X