JAKARTA – Fit and proper test calon Komisioner KPU-Bawaslu RI diperkirakan tidak digelar bulan ini. Komisi II DPR memperkirakan uji kelayakan dan kepatutan itu baru bisa dilakukan pertengahan Februari nanti.
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustofa mengatakan, sesuai Undang-Undang Pemilu, presiden memiliki waktu 14 hari untuk menyerahkan nama kepada pimpinan DPR. Dari hitungannya, nama-nama harus diserahkan paling lambat pada 21 Januari nanti.
Setelah diterima pimpinan, proses selanjutnya diserahkan ke badan musyarawah (bamus). Nantinya, bamus meminta komisi II untuk menjalankan fit and proper test. ’’Setidaknya di bulan Februari komisi II sudah bisa melakukan fit and proper,’’ ujarnya dalam diskusi di Jakarta (13/1).
Komisi II menargetkan uji kelayakan dan kepatutan tersebut bisa dituntaskan sebelum reses pada 21 Februari. Harapannya, saat reses dilakukan, nama-nama komisioner sudah bisa dipastikan. Mengingat masa jabatan para komisioner habis pada April mendatang.
Sementara itu, anggota tim seleksi KPU-Bawaslu Endang Sulastri mengatakan, pihaknya juga akan menyampaikan laporan kepada Komisi II DPR. Dia sendiri berharap proses di DPR bisa dijalankan secara objektif.
Meski proses politik membuka ruang pendekatan antara calon dan DPR, dia berharap dilakukan dalam ukuran yang wajar. ’’Jangan sampai mencederai integritas itu,’’ kata akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta tersebut.
Dia juga mengajak masyarakat sipil untuk terlibat aktif melakukan pengawasan. Kontrol dari masyarakat dibutuhkan untuk menjaga Komisi II DPR bekerja secara lurus. (far/lum/c17/bay)