AS Usulkan Sanksi PBB untuk Korut

- Sabtu, 15 Januari 2022 | 10:58 WIB

JENEWA– Hubungan Korut-Amerika Serikat-Rusia kemungkinan bakal kian memburuk. Sebab AS berupaya menjatuhkan sanksi pada 8 warga Korut dan Rusia serta beberapa lembaga. Rusia ikut masuk dalam daftar karena dianggap mendukung program misil balistik Korut. Rencana itu diungkapkan sehari setelah negara yang dipimpin oleh Kim Jong-un tersebut menguji coba rudal hipersonik.

’’Tindakan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan AS untuk melawan senjata pemusnah massal Korut dan program rudal balistik,’’ ujar Wakil Menteri Keuangan bidang Terorisme dan Intelijen Keuangan Brian E. Nelson Rabu (12/1) seperti dikutip CNN.

Negeri Paman Sam menuding Korut telah menggunakan perwakilan mereka di luar negeri untuk mendapatkan barang secara ilegal guna mendukung program senjata mereka. Uji coba yang dilakukan oleh Korut baru-baru ini adalah bukti bahwa Pyongyang terus mengembangkan program terlarangnya, di tengah seruan denuklirisasi dan diplomasi.

Departemen Keuangan mengatakan 5 warga Korut yang disanksi bertanggung jawab atas pengadaan barang-barang untuk senjata pemusnah massal dan program terkait rudal balistik. Salah satunya adalah Choe Myong Hyon yang berada di Rusia. Dia telah memberikan dukungan kepada Akademi Ilmu Pengetahuan Tingkat Dua Korea Utara (SANS). SANS sendiri termasuk dalam daftar lembaga yang disanksi.

Hanya berselang beberapa jam, Duta Besar AS untuk PBB Linda Thomas-Greenfield membuat pernyataan tambahan. AS mengusulkan agar Korut mendapatkan sanksi PBB karena melakukan 6 uji coba misil balistik sejak September tahun lalu. ’’Semua uji coba tersebut merupakan pelanggaran terhadap resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB,’’ cuitnya.

Tidak diungkap dengan pasti usulan apa yang bakal dibawa AS ke PBB. Namun sumber di internal diplomat AS mengungkapkan bahwa mereka akan meminta agar pihak dan lembaga yang masuk dalam daftar sanksi itu dimasukkan juga dalam deretan sanksi PBB.

Usulan tersebut harus melalui komite sanksi Korut di DK PBB secara resmi. Ada 15 negara yang menjadi anggota komite tersebut. Keputusan harus diambil dengan suara bulat alias tidak ada yang boleh menolak. DK PBB terakhir kali bersuara bulat menjatuhkan sanksi ke Korut yaitu pada 2017. (sha/bay)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X