BALIKPAPAN-Mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten PPU, berinisial S, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kaltim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lampu penerangan jalan senilai Rp 5 miliar di Kabupaten PPU.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Komisaris Besar Indra Lutrianto mengatakan, saat proyek berjalan, S, masih menjabat sebagai kepala bidang di Dinas Pekerjaan Umum. “Kami bekerjsama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ditemukan kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar,” kata Kombes Indra di Polda Kaltim, Jumat (14/1).
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan memang didapat selisih harga yang nilainya cukup jauh ketimbang harga dari vendor.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, S, hingga saat ini belum ditahan oleh Polda Kaltim dan masih menunggu perkembangan. “Berkasnya tapi sudah kami limpahkan ke kejaksaan,” kata Indra.
Dia meneruskan, dalam pada kasus korupsi ini, S tak sendirian. Ada beberapa pihak yang diduga turut terlibat dalam korupsi pengadaan lampu penerangan jalan ini. “Perkembangan selanjutnya akan segera kami informasikan,” tuntas dia. (hul)