SAMARINDA - Sosok dari Pelaksana Tugas Sekda Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) Muliadi yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) bersama Bupati PPU Abdul Gafur Masud, belum banyak diketahui oleh masyarakat.
Namun, Muliadi sangat dikenal sebagai pengajar tenaga dosen di Universitas Mulawarman. Ia mengajar di Fakultas Ekonomi. Sebelum menjadi dosen, Muliadi bekerja sebagai PNS staf Perpustakaan.
"Saya tahunya dulu dia (Mulyadi) staf perpustakaan. Dan sangat hebat bisa menjadi dosen di Unmul," jelas salah satu sumber kepada prokal.co yang tak ingin namanya disebutkan.
Dirinya diduga aktif membantu para politisi ketika musim kampanye. Hal ini terlihat ketika Bawaslu Samarinda menangani kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) pengajar atau Dosen di Universitas Mulawarman yang melibatkan Muliadi, yang diduga tersangkut dalam kegiatan kampanye Caleg DPR RI nomor urut 4 dari Partai Golkar, Rudi Mas'ud pada awal bulan Maret 2019 di gedung Gedung Do Jong, Taekwondo, Samarinda.
Kepada media massa, Rudi klarifikasi terkait keterlibatan Muliadi dugaan mengkampanyekan dirinya usai diperiksa Bawaslu Samarinda. Dikatakannya, Muliadi hanya datang ke acara kampanye itu dengan Tri Dharma perguruan tinggi untuk berbakti kepada masyarakat dan memberikan pelatihan yang sesuai kapabilitasnya dari akademisi Unmul.
Muliadi terkena OTT KPK diduga dalam perkara bermula pada 2021, Pemkab PPU mengagendakan sejumlah proyek dalam Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak sekitar Rp112 Miliar.
Proyek itu multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 Miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Dari siaran pers KPK, diterangkan bahwa Abdul Gafur kemudian memerintahkan Plt Sekda Kabupaten PPU Muliadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Jusman (JM) untuk mengumpulkan sejumlah uang dari beberapa rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di PPU.
Tersangka Muladi, bersama tersangka EH dan tersangka JM merupakan orang pilihan yang dipercaya oleh AGM untuk menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan Tersangka AGM.
Abdul Gafur, Mulyadi, Nur Afifah, Jusman, dan Edi Hasmoro selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (myn)