Hubungan Badan Otorita dan Kaltim serta Daerah Penyangga Belum Jelas, Khawatir Pusat Terlalu Berkuasa

- Jumat, 14 Januari 2022 | 13:23 WIB
Presiden saat mengunjungi kawasan IKN.
Presiden saat mengunjungi kawasan IKN.

Hubungan antara Badan Otorita IKN, Pemprov Kaltim, dan daerah penyangga hingga saat ini dirasa belum jelas dan terang, dalam agenda pemindahan ibu kota negara yang diatur dalam RUU.

 

SAMARINDA-Gempita jelang pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) tak semua dirasakan. Seperti pada saat konsultasi publik yang dihadiri anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN di Universitas Mulawarman (Unmul), Selasa (11/1). Fakultas Hukum Unmul mengaku tak dilibatkan, sehingga kegiatan itu dianggap jauh dari kualitas formil.

Dalam keterangan persnya kemarin, akademisi Fakultas Hukum Unmul Najidah menerangkan, minimnya partisipasi pada konsultasi publik RUU IKN, akan menghasilkan legal substance yang terbatas. Dengan demikian, berdampak terhadap inventarisasi materiil dan legal substance yang dibahas.

Oleh karena itu, Fakultas Hukum Unmul menolak RUU IKN disahkan dalam waktu dekat. Najidah melanjutkan, ada empat kriteria konsultasi publik yang berkualitas formil.

Yaitu, pelibatan stakeholder yang masif. Waktu dan bahan yang cukup, serta metode yang pas. "Membahas RUU (IKN) di kampus seolah-olah seperti sebuah celebration legitimasi politik. Seolah-olah sudah diperdebatkan dengan ilmiah. (tanggal) 11 Januari kemarin, tak ada bahan yang dibagikan. Dengan alasan, RUU bisa di-download di website DPR. Saya tidak tahu apakah peserta kemarin membaca pasal demi pasal RUU IKN," jelasnya.

Dia menyatakan, tak ada penjelasan detail mengenai pasal demi pasal dalam RUU IKN yang ada. Dialog juga dirasa sedikit. Karena hanya digelar kurang dari dua jam. Maka menurutnya, apa yang mau dibahas dalam forum yang tampak formalitas saja. "Formil dan formalitas tentunya beda dong. Kalau konsultasi publik hanya sekedar dilaksanakan dengan hanya sekedar saja, kami pikir ini prosedur formil yang tidak berkualitas," sambungnya.

Padahal, RUU IKN adalah dasar hukum pembangunan ke depan yang berdampak masif bagi masyarakat. Dia menjelaskan, pada dasarnya, akademisi Fakultas Hukum mengapresiasi pansus yang menyelenggarakan konsultasi publik RUU IKN di Unmul. Namun sayang, konsultasi publik terkesan tidak serius dilaksanakan. Padahal, RUU IKN adalah RUU dengan substansi yang multidimensi pembahasannya, sehingga sudah seharusnya pembahasan dilakukan dengan serius dan komprehensif.

Lanjut dia, ketidakseriusan pansus terlihat bahwa proses konsultasi publik RUU IKN tidak melibatkan representasi Unmul secara menyeluruh. Seharusnya, proses penyusunan RUU melibatkan akademisi dari berbagai bidang keilmuan sedari awal. Dia mengingatkan, konsultasi publik tidak boleh menjadikan akademisi hanya sebagai legitimasi pada akhir pembuatan kebijakan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 96 UU 12/2011 yang mengatur perlunya partisipasi publik dalam perencanaan dan penyusunan suatu UU. Maka sudah seharusnya draf RUU IKN dipublikasikan dan diperdebatkan secara luas untuk menyerap aspirasi publik.

"Realitasnya, pembahasan RUU IKN ini hanya dilaksanakan di tingkat elite dan segelintir orang tanpa melibatkan lapisan masyarakat bawah di Kalimantan Timur, termasuk penduduk, masyarakat adat, masyarakat yang terkena dampak serta stakeholder lainnya," ungkapnya. Dalam catatan Fakultas Hukum Unmul, terdapat beberapa pasal RUU IKN yang dipermasalahkan.

Misal Pasal 2 yang perlu dilakukan penjabaran lebih lanjut terkait sistem pemerintahan khusus IKN. Yaitu penjabaran dan sinkronisasi atas frasa “pemerintahan khusus” dalam RUU IKN dengan UUD 1945 dan UU Pemerintahan Daerah. Juga pada Pasal 7. Fakultas Hukum Unmul menyampaikan, perlu dijabarkan tentang legal substance rencana induk IKN. Jika rencana induk IKN berisi dokumen perencanaan, pengelolaan, dan lain sebagainya, maka tidak dibenarkan jika hanya didasarkan pada sebuah peraturan presiden semata.

Kekhawatiran bahwa penetapan ini dilakukan berdasarkan peraturan presiden, karena rencana induk memberikan proporsi yang berlebihan kepada eksekutif. Tanpa mendapat kontrol dan pertimbangan dari legislatif sebagai bagian dari masyarakat. Termasuk Pasal 4 yang dianggap tidak koheren dengan Pasal 11. Di mana wewenang dalam Pasal 4 akan disebut dalam UU ini. Tetapi justru di Pasal 11 memerintahkan kewenangan diatur dalam peraturan presiden. Dalam pasal 1, mengenai struktur organisasi, tugas, wewenang dan tata pemerintahan khusus ibu kota diatur dalam peraturan presiden.

"Bagaimana mungkin wewenang sedemikian besar atas sebuah otoritas IKN diberikan atas dasar peraturan presiden. Sedangkan UU yang ada di atasnya yaitu RUU IKN ini tidak mengatur dengan rigid kewenangannya," demikian dalam keterangan Fakultas Hukum Unmul. Hal lainnya, perlu penegasan pada Pasal 12 dan seterusnya terkait kewenangan dan urusan. Menurut akademisi Fakultas Hukum Unmul, ada ketidakjelasan sistem pola hubungan antara Badan Otorita, Pemprov Kaltim, dan daerah penyangga IKN.

Sementara itu, dalam keterangannya, anggota Pansus RUU IKN Safaruddin mengatakan, DPR RI maupun pemerintah sepakat bila pembangunan IKN bersinergi dengan masyarakat daerah. Dalam hal ini Kaltim. “Kita mengharapkan ada sinergi pada pasal-pasal dalam UU IKN nanti dengan mencantumkan bahwa pembangunan itu dilakukan bersama-sama dengan Kaltim. Termasuk SDM-nya yang barang tentu harus memenuhi kriteria yang diharapkan oleh IKN,” ucap anggota DPR RI dapil Kaltim dari Fraksi PDI Perjuangan itu.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X