Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mau menyentuh dugaan suap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur, terkait proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan proyek sebesar Rp 64 miliar, berkaitan rencana pembangunan calon ibu kota negara (IKN) baru. Lembaga antirasuah belum mengarah apakah pembangunan proyek itu berkaitan dengan program andalan Presiden Joko Widodo tersebut.
“Apakah pembangunan untuk menyangga IKN, tadi juga belum terlihat di dalam ekspose untuk menetapkan atau menaikkan kasus ini ke penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/1) malam.
Pimpinan KPK dua periode ini memastikan, pihaknya masih akan mendalami dugaan suap pengadaan lahan dan infrastruktur di Kabupaten Penajam Paser Utara. KPK memerlukan bukti lain untuk mengembangkan perkara tersebut. “Nanti pasti akan dilihat di proses penyidikan. Informasi itu sampai sekarang juga belum kami dapatkan, biasanya umumnya ketika dalam proses penyidikan nanti sudah ada penggeledahan dan penyitaan terkait dokumen alat bukti, tentu bisa berkembang,” tegas Alex.
Dia berujar, banyak pengalaman berangkat pada OTT, tetapi berkembang pada perkara lain. Karena itu meminta semua pihak untuk bersabar. “Tidak tertutup kemungkinan ada pengembangan pada saat penyidikan,” tandas Alex.
Dalam perkaranya, KPK telah menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022. Lembaga antirasuah juga turut menjerat empat pihak lainnya di antaranya Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis; Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman; pihak swasta Achmad Zuhdi.
Penetapan tersangka ini dilakukan usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (12/1). KPK mengamankan barang bukti uang senilai 1,447 miliar.
Uang suap tersebut diduga terkait proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara senilai Rp 112 miliar. Pengadaan proyek tersebut untuk pembangunan proyek multiyears peningkatan jalan Sotek – Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
Sementara itu Abdul Gafur, Mulyadi, Edi Hasmoro, Jusman dan Nur Afifah Balqis selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (jpc)