Jelang Pengesahan RUU, Kepala Badan Otorita Dipastikan Dipilih Presiden

- Jumat, 14 Januari 2022 | 12:18 WIB
Titik Nol IKN.
Titik Nol IKN.

Minggu ini menjadi pekan menentukan bagi pemindahan ibu kota negara. Setelah menggelar konsultasi publik, Panitia Khusus RUU IKN akan menggelar pertemuan dengan pemerintah. Agendanya, pengambilan keputusan RUU IKN.

 

SAMARINDA–Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) dijadwalkan diputuskan dalam paripurna DPR RI pada 18 Januari mendatang. Jelang pengesahan, wakil Kaltim di Senayan didorong memperjuangkan kepentingan warga Kaltim agar tak jadi penonton kemudian tersingkir pelan-pelan. Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Safaruddin menyampaikan, pemindahan IKN baiknya diisi putra-putri daerah. Dengan catatan, memenuhi kompetensi.

"Saya kira semua sudah terakomodir. Pada intinya, jangan sampai pembangunan IKN tidak bersinergi dengan Kaltim," kata mantan kapolda Kaltim itu dalam konsultasi publik RUU IKN yang digelar di Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, kemarin (11/1). Dia memaparkan, semua fraksi di DPR RI berharap Kaltim bersinergi dengan IKN. Karena itu dia mengapresiasi perguruan tinggi yang sudah menyiapkan SDM. "Kita harapkan sinergi. Jadi ada pasal (RUU IKN) mencantumkan bahwa pembangunan itu bersama-sama dengan Kaltim. Termasuk SDM, yang memenuhi kriteria standar SDM," jelasnya.

Terkait RUU IKN yang belum mengatur secara jelas hubungan antara Badan Otorita dan pemerintah daerah, Safaruddin menegaskan, hal ini masih didiskusikan dan diharapkan otorita melakukan percepatan pembangunan. "Saya kira ada jalan keluar setelah pembangunan fisik berjalan sekian tahun, tentunya akan mengacu ke pemda. Ini menjadi masukan. Ini kan masih keliling (Pansus RUU IKN). Kita harapkan ada orang Kaltim di Badan Otorita. Tapi orang daerah harus memenuhi syarat kompetensi," tuturnya.

Terkait kepala Badan Otorita yang akan dipilih presiden berdasarkan RUU IKN, hal itu tak ditampik Safaruddin. Disebutnya, pemilihan itu memang wewenang eksekutif. Tetapi, tidak bisa seenaknya. Karena DPR melakukan pengawasan. Saat ini pihaknya juga masih menerima masukan dari masyarakat. Meskipun RUU IKN ditargetkan disahkan pada Januari ini. Sementara itu, anggota Pansus RUU IKN yang juga legislator Dapil Kaltim, Budisatrio Djiwandono menyatakan, pihaknya memahami harapan warga Kaltim yang ingin berpartisipasi aktif. Baik dalam rencana partisipasi pembangunan, kesempatan ekonomi, perbaikan pendidikan, juga kesempatan putra terbaik untuk berpartisipasi untuk memimpin IKN.

"Semoga kita juga bisa menyuarakan keinginan dalam pasal eksplisit, yang mengatur hubungan warga daerah di IKN," ujar politikus Gerindra ini. Diakuinya, saat ini salah satu tantangan adalah urusan koordinasi berbagai pihak. Sebab, urusan RUU IKN tidak hanya di eksekutif ataupun legislatif. Hal yang harus dipertimbangkan juga adalah suara masyarakat lokal, masyarakat adat, akademisi dan lainnya. Di forum yang sama, Rektor Unmul Masjaya mengatakan, konsultasi publik yang dilakukan anggota DPR RI tidak hanya melibatkan universitas yang dia pimpin. Tetapi juga berbagai perguruan tinggi.

"Memang masukan yang sensitif ini, jangan sampai membangun ibu kota negara, tapi lupa sama daerah penyangga," katanya.

Mengenai SDM, Unmul, ucap Masjaya, siap menghasilkan tenaga terampil untuk ambil bagian dalam pembangunan IKN. Kajian pun sudah dilakukan. Di sisi lain, Unmul juga sudah menyiapkan lahan pembangunan kampus yang disebut jadi penunjang pendidikan ketika IKN terbangun. "Lahan sudah siap, anggaran sedang dicarikan," kata dia.

Di luar ruangan konsultasi publik, Koalisi Kaum Muda Kaltim Antioligarki melakukan aksi penolakan konsultasi publik RUU IKN. Kegiatan tersebut dikritik karena digelar tanpa ada sosialisasi kepada publik sebelumnya. Konsultasi dinilai cenderung dipaksakan dan tidak melibatkan masyarakat, terutama warga di kawasan rencana megaproyek IKN. Bahkan sejumlah mahasiswa yang coba masuk untuk turut mendengarkan dan menyampaikan aspirasinya tidak diperbolehkan oleh penyelenggara. "Sebab itu, koalisi memandang bahwa pelaksanaan konsultasi publik RUU IKN adalah ilegal dan bermasalah, tidak layak untuk diteruskan atau bahkan menjadi rekomendasi mewakili suara rakyat Kaltim," jelas mereka dalam rilisnya. (nyc/riz/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X