Biaya Minimal Umrah Naik Rp 2 Juta, Belum Termasuk Ongkos Hotel Karantina di Indonesia dan Arab Saudi

- Rabu, 12 Januari 2022 | 11:32 WIB

Durasi karantina bisa berubah-ubah. Mengikuti perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia dan Arab Saudi.

 

JAKARTA–Harga referensi atau acuan ibadah umrah sudah ditetapkan dan tinggal menunggu pengesahan. Besarannya Rp 28 juta per orang. Naik sedikit dibandingkan harga minimal sebelumnya di angka Rp 26 juta per orang. Harga acuan ini belum termasuk biaya hotel untuk karantina jamaah.

Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Kemenag Noer Alya Fitra menuturkan, harga acuan minimal pemberangkatan umrah tersebut belum disahkan. ’’Hanya kesepakatan antara pemerintah dengan seluruh asosiasi travel umrah, dengan biaya seperti itu,’’ kata pria yang akrab disapa Nafit itu, Selasa (11/1).

Dia menjelaskan, saat ini Kemenag sedang menuntaskan draf Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang harga referensi umrah terbaru. Sebelumnya Kemenag menetapkan harga referensi umrah Rp 26 juta per jamaah. Lebih jauh sebelum ada pandemi Covid-19, Kemenag menetapkan harga acuan minimal perjalanan ibadah umrah Rp 20 juta per orang.

Nafit mengatakan, harga acuan umrah Rp 28 juta per orang tersebut belum termasuk ongkos sewa hotel untuk karantina. ’’Baik itu karantina di Indonesia maupun di Saudi,’’ tuturnya.

Dia menjelaskan, aturan yang berlaku saat ini, sebelum berangkat umrah jamaah karantina dahulu semalam. Setibanya di Saudi, karantina lagi lima hari. Lalu sepulang dari Saudi, jamaah wajib karantina tujuh hari di Tanah Air. Aturan durasi karantina ini berubah-ubah, mengikuti perkembangan kasus Covid-19 di kedua negara.

Pria asal Kabupaten Jember, Jawa Timur, itu menuturkan sampai saat ini sudah ada tiga rombongan jamaah umrah. Pertama adalah rombongan yang terbang pada 8 Januari menggunakan Lion Air sebanyak 414 orang. Kemudian pada 10 Januari dengan pesawat Emirates sebanyak 24 orang. Lalu pada 11 Januari diterbangkan jamaah umrah sebanyak 433 orang.

Sekjen Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umrah dan Haji (AMPHU) Wawan Suhada membenarkan adanya keputusan bersama biaya minimal umrah tersebut. Dia berharap, Kemenag segera mengeluarkan kebijakan resmi untuk mengesahkannya.

Wawan menuturkan, harga tersebut belum termasuk biaya protokol kesehatan yaitu sewa hotel di Saudi dan Indonesia. Dia lantas menyampaikan beberapa pertimbangan kenaikan harga minimal biaya umrah itu. Di antaranya harga visa umrah naik dari USD 175 menjadi USD 202 per jamaah. Harga visa ini naik karena di dalamnya ada komponen untuk asuransi Covid-19.

Kenaikan harga juga disebabkan sewa bus di Arab Saudi yang ikut naik. Komponen ini naik karena kapasitas bus dibatasi untuk jaga jarak di tengah pandemi Covid-19. Wawan juga mengatakan adanya kewajiban swab PCR juga membuat biaya umrah tersebut naik dibandingkan tahun lalu. (wan/dwi/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Puncak Arus Balik Sudah Terlewati

Selasa, 16 April 2024 | 13:10 WIB

Temui JK, Pendeta Gilbert Meminta Maaf

Selasa, 16 April 2024 | 10:35 WIB

Berlibur di Pantai, Waspada Gelombang Alun

Senin, 15 April 2024 | 12:40 WIB
X