Energi Listrik Nasional atau Krisis Ekonomi di Kaltim

- Rabu, 12 Januari 2022 | 11:17 WIB

Budi Kurniawan
Tenaga fungsional BPS Prov. Kaltim

 

Indonesia terancam krisis energi, sekitar 20 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) kekurangan pasokan bahan bakar. Suplai listrik ke jutaan rumah dan kegiatan industri akan terganggu. Direktur Jendral Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengatakan, hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 Megawatt akan padam dan berpotensi mengganggu kestabilan perekonomian nasional. Pemerintah bergerak cepat untuk mengantisipasi ancaman krisis energi tersebut, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pemerintah menerbitkan surat No. B-1605/MB.05/DJB.B/2021 pada tanggal 31 Desember 2021 yang berisi tentang pelarangan ekspor batu bara.

Surat dengan sifat segera tersebut menetapkan beberapa poin utama yaitu; pertama, melarang penjualan batu bara ke luar negeri sejak 1-31 Januari 2022 demi memenuhi persediaan batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dan independent power producer (IPP). Kedua, memenuhi pasokan batu bara untuk kebutuhan listrik kepentingan umum, sesuai kewajiban untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan penugasan pemerintah kepada perusahaan.

Siaran pers yang diterbitkan Direktorat Jendral Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM No: 2.Pers/MB.01/DJB/2021 menyebutkan kebutuhan batu bara domestik untuk listrik bagi kepentingan umum menjadi prioritas pemerintah. Oleh karena itu untuk menjamin pasokan batu bara untuk listrik bagi kepentingan umum, pemerintah mengatur persentase minimum kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dan harga jual batu bara untuk listrik.

Hal ini sesuai aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021. Dalam keputusan tersebut Kementerian ESDM mengatur lebih spesifik tentang kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri, yaitu minimal 25 persen dari rencana produksi yang disetujui dan harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar US$ 70 per metrik ton.

Bagi perusahaan dan trader yang tidak memenuhi kontrak pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri, akan dikenakan sanksi berupa larangan ekspor. Larangan ekspor tersebut dapat dicabut setelah perusahaan pertambangan dan trader dapat memenuhi pasokan batu bara sesuai kontrak penjualan.

Kalimantan Timur sebagai provinsi yang mengandalkan sektor pertambangan sebagai struktur utama dalam perekonomian memiliki potensi besar mengalami defisit dalam neraca perdagangan luar negeri. Dari rilis yang dilakukan BPS Provinsi Kalimantan Timur dalam Berita Resmi Statistik, selama periode Januari sampai dengan November 2021 sektor pertambangan berkontribusi sebesar 73,09 persen terhadap total ekspor. Kontribusi sektor pertambangan menjadi yang terbesar dalam struktur ekspor Kaltim.

Neraca perdagangan luar negeri Kaltim periode Januari – November 2021 tercatat surplus sebesar US$ 18,88 miliar dan neraca perdagangan sektor batu bara dalam periode tersebut tercatat surplus sebesar US$ 15,67 miliar. Artinya surplus neraca perdagangan Kalimantan Timur di sumbang oleh sektor pertambangan sebesar 83 persen.

Jika pelarangan ekspor batu bara dilakukan kepada semua perusahaan dan trader yang melakukan aktivitas ekspor, maka pada Januari 2022, Provinsi Kaltim bisa kehilangan nilai ekspor sampai dengan US$ 1,4 miliar dan neraca perdagangan yang selama ini surplus akan berpotensi mengalami defisit.

Dari hasil evaluasi pemberlakuan pelarangan ekspor batu bara, Pemprov Kaltim mengumumkan, sebanyak 25 perusahaan tambang yang ada di Kaltim masih diperbolehkan melakukan ekspor batu bara pada awal Januari 2022 karena sudah memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) yang mencapai 76 – 100 persen.

Hal ini cukup menggembirakan karena potensi krisis ekonomi di Kaltim yang diakibatkan dari usaha pemenuhan energi listrik nasional bisa diminimalisasi. Walaupun demikian, potensi menurunnya nilai ekspor batu bara Kaltim masih tetap ada. (jpg/luc)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X