PENGETATAN terhadap kegiatan masyarakat di pusat perbelanjaan, tempat umum, hotel, hingga tempat kebugaran diperpanjang. Melalui Instruksi Wali Kota Nomor 1 tentang PPKM Level 2 di Samarinda, berlaku hingga 17 Januari mendatang. Pengusaha diklaim sudah paham, dan semestinya tetap mematuhi aturan.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satuan Polisi Pamong Praja Samarinda Ismail mengungkapkan, instruksi tersebut merupakan perpanjangan dari sebelumnya. Setiap kegiatan masyarakat diperlukan penerapan pembatasan. Pelaku usaha pun dituntut jadi motor penggerak agar selalu menjaga protokol kesehatan yang berlaku. “Rata-rata pemilik usaha sudah paham dengan instruksi itu. Kami Satpol PP tidak mungkin menjaga 24 jam. Jadi peran pelaku usaha juga diharapkan maksimal agar sama-sama menjaga," ajaknya.
Dia menegaskan, isi instruksi menyebut warung makan, pedagang kaki lima, dan lapak sejenisnya boleh buka hingga pukul 22.00 Wita. Dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, memakai masker dan mencuci tangan. "Boleh makan di tempat tapi dibatasi, dua orang per meja. Termasuk untuk restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan (mal), melayani makan di tempat dengan batasan 50 persen dari kapasitas ruangan," jelasnya.
Termasuk tempat ibadah, dibuka maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan dengan menerapkan prokes. Lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memerhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. "Untuk kegiatan area publik, seperti taman umum, tempat wisata diperbolehkan buka. Menerapkan PeduliLindungi dan maksimal pengunjung hanya 50 persen," tuturnya. Tempat hiburan malam (THM), karaoke, pusat kebugaran, spa dan sejenisnya diwajibkan menerapkan protokol kesehatan. (asp/dra/k8)