Soal Larangan Ekspor Batu Bara, DBH Kaltim Diyakini Tak Berdampak

- Senin, 10 Januari 2022 | 09:45 WIB

Domestic market obligation (DMO) mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN. Hal itu mutlak dan jangan sampai dilanggar dengan alasan apapun.

 

BALIKPAPAN–Larangan ekspor batu bara dikhawatirkan berdampak pada alokasi dana transfer ke daerah pada tahun ini. Khususnya, untuk komponen dana bagi hasil (DBH) sumber daya alam pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Mengutip data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) tahun 2021, DBH minerba Kaltim dialokasikan sebesar Rp 1,76 triliun. Kabupaten Kutai Timur mendapat alokasi terbesar senilai Rp 928,989 miliar, disusul Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp 804,564 miliar. (selengkapnya baca grafis).

“Saya belum menghitung (dampaknya terhadap keuangan pemerintah daerah), tapi ini adalah suatu policy (kebijakan) yang tentu akan dilihat secara hati-hati pemerintah dari berbagai kepentingan. Seperti kepentingan listrik dalam negeri, kepentingan untuk tetap ekspor, dan kepentingan untuk memenuhi permintaan dunia,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam kunjungannya ke Balikpapan, Kamis (6/1).

Sementara itu, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengatakan, larangan ekspor batu bara ini hanya diberlakukan selama satu bulan (berakhir 31 Januari 2022). Walaupun ada larangan ekspor batu bara, menurut Hadi, persentase dana DBH untuk Kaltim tidak akan berubah. “Tetap aja. Enggak ngaruh bagi kita. Tapi bagi pengusaha ini masalah. Karena informasi ini mendadak,” katanya dikonfirmasi terpisah.

Mantan anggota DPR RI dapil Kaltim ini menyampaikan, dia sempat mendapat keluhan dari asosiasi pengusaha batu bara perihal kebijakan larangan menjual batu bara ke luar negeri. Pasalnya, banyak pengusaha batu bara di Kaltim sudah melakukan kegiatan produksi batu bata dan siap untuk dikirim ke luar negeri. Namun, urung dilakukan karena Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan kebijakan larangan ekspor batu bara pada 31 Desember 2021.

Pengusaha lalu diwajibkan menjual batu baranya kepada PLN. “Sebenarnya mereka siap untuk memenuhi batu bara dalam negeri. Tapi, jangan mendadak seperti ini,” ucapnya menyampaikan keluhan pengusaha batu bara. Namun, apabila larangan ekspor batu bara pada akhirnya berdampak terhadap alokasi DBH minerba untuk Kaltim, Hadi mengaku akan menerima hal tersebut. Karena sejak 2020 dan 2021, sebenarnya alokasi DBH untuk Kaltim terus dikurangi pemerintah pusat karena pandemi.

“Enggak apa (DBH minerba dikurangi), asal yang lain ditambah. Seperti pembangunan IKN (ibu kota negara),” sebutnya. Diketahui, larangan ekspor batu bara diumumkan pemerintah pada 31 Desember 2021. Alasannya, pemerintah ingin perusahaan memasok perhatian pemenuhan komoditas dalam negeri. Karena itu, perusahaan swasta, BUMN beserta anak perusahaannya yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, maupun pengolahan sumber daya alam lainnya, diwajibkan menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dulu sebelum melakukan ekspor.

Dalam keterangannya, Presiden RI Joko Widodo menjelaskan, hal tersebut adalah amanat konstitusi. ”Ini adalah amanat dari Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegasnya.

Mengenai pasokan batu bara, presiden memerintahkan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian BUMN, dan PLN segera mencari solusi terbaik. Dia menekankan, prioritasnya adalah pemenuhan untuk PLN dan industri dalam negeri.

Presiden mengingatkan, sudah ada domestic market obligation (DMO) yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN. Hal itu mutlak dan jangan sampai dilanggar dengan alasan apapun. ”Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya bisa diberikan sanksi. Bila perlu, bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor tapi juga pencabutan izin usahanya,” tegas dia. (kip/jpg/riz/k8)

 

 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X