Ogah Divaksin, Sewa Joki Bayar Rp 500 Ribu, Tiga Ibu Rumah Tangga Terancam Setahun Penjara

- Sabtu, 8 Januari 2022 | 10:53 WIB
ilustrasi
ilustrasi

SEMARANG – Tiga ibu rumah tangga asal Kota Semarang diamankan Polsek Semarang Barat pada Senin (3/1). Emak-emak itu terlibat persekongkolan perjokian vaksinasi. Namun, aksi mereka akhirnya gagal karena ketahuan petugas Puskesmas Manyaran.

Dua di antara tiga perempuan yang diamankan tersebut berinisial CL, 37, dan IO, 47, warga Wonosari, Ngaliyan, Kota Semarang. Satu lagi adalah DS, 41, warga Kuningan, Semarang Utara. CL adalah orang yang menyewa DS sebagai joki vaksinasi. Sedangkan IO menjadi perantaranya.

Kapolrestabes Semarang Kombespol Irwan Anwar menjelaskan, kasus itu terjadi di Puskesmas Manyaran, Jalan Abdul Rahman Saleh, Semarang Barat, Senin lalu sekitar pukul 08.00. Kasus bermula saat CL meminta kepada IO untuk mencarikan joki vaksinasi. OI lalu menawari DS menjadi joki. DS bersedia setelah diiming-imingi imbalan Rp 500 ribu.

Selanjutnya, DS datang ke Puskesmas Manyaran dengan membawa KTP atas nama CL. Sebelum dilakukan vaksinasi, seperti biasa dilakukan proses skrining. Nah, saat itulah aksi DS terbongkar oleh petugas Puskesmas Manyaran. ”Terdapat perbedaan (di kartu, Red) identitas dan fisik. Foto di KTP berbeda dengan wajah orang yang datang," jelas Kapolrestabes kepada Jawa Pos Radar Semarang.

Merasa ada yang tidak beres, petugas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semarang Barat. Selanjutnya, polisi mendatangi lokasi. DS akhirnya dibawa ke Mapolsek Semarang Barat untuk diinterogasi. ”Hasil pemeriksaan, DS akhirnya mengakui bahwa yang bersangkutan dimintai tolong untuk vaksinasi atas nama CL. Dia diminta oleh IO sebagai perantara yang merupakan tetangga CL," terang Irwan.

DS mengaku bersedia menjadi joki vaksinasi karena dijanjikan imbalan Rp 500 ribu. Pengakuan DS itu langsung ditindaklanjuti petugas dengan mengamankan CL dan IO. Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penyakit Wabah Menular jo pasal 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. ”Ini jangan menjadi contoh. Karena ini tidak membantu pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19," tegasnya.

Setelah kejadian itu, pihak Puskesmas Manyaran langsung menghubungi CL agar datang untuk divaksin. Sesuai kesepakatan, CL bersedia divaksin pada Selasa (4/1) lalu. ”CL akhirnya juga mau divaksin," katanya.

Kepada Jawa Pos Radar Semarang, CL mengakui perbuatannya. Dia mencari joki vaksinasi lantaran pernah terpapar Covid-19 dan dinyatakan sembuh. Karena itulah, dia merasa tidak perlu divaksin. CL sengaja menyewa joki hanya untuk memenuhi syarat administrasi perjalanan ke luar kota. ”Saya juga memiliki riwayat penyakit mitral valve prolapse dan colitis sehingga saya berasumsi tidak perlu divaksin," dalihnya.

CL juga mengaku sudah mendaftar vaksinasi lewat aplikasi Victori dan dijadwalkan mendapat vaksin Senin lalu. Namun, dia tidak berangkat ke lokasi vaksinasi dengan dalih pergi ke luar kota. CL kemudian mencari seseorang untuk menggantikannya divaksin dan menjanjikan memberi imbalan Rp 500 ribu. ”Saya tahunya dia seorang ibu rumah tangga yang butuh uang sehingga dia mau," kilahnya.

Sementara itu, DS mengaku baru kali ini menjadi joki vaksinasi. Dia melakukan hal tersebut karena butuh uang. Namun, aksinya gagal dan dia belum menerima uang sepeser pun dari CL. ”Saya sebelumnya sudah divaksin dua kali, Oktober dan November 2021," katanya. (mha/aro/c9/oni)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X