SAMARINDA–Penerapan protokol kesehatan menjadi harga mati yang harus dijalankan masyarakat. Demi meminimalisasi penyebaran Covid-19 di Kota Tepian. Saat ini perkembangan virus mematikan itu terus mampu dikendalikan. Hal tersebut tidak lepas dari kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan (prokes) yang berlaku.
Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol-PP Samarinda Heri Hardani menerangkan, pada 2021 pihaknya rutin menggelar patroli. Dalam sepekan minimal tiga kali demi mengedukasi masyarakat pentingnya penerapan prokes. "Tujuannya melakukan pencegahan kegiatan masyarakat yang mengundang kerumunan," jelasnya. Rutin patroli cukup sering menemukan masyarakat berkumpul. Bahkan pernah ada yang berani menggelar hajatan yang bisa mengundang banyak orang. "Yang seperti itu harus dibubarkan dengan pendekatan yang humanis. Bahkan di gang-gang dulu banyak kumpul-kumpul, ya di-edukasi agar membubarkan diri," urainya.
Bila dihitung, hampir 100 kali ada pembubaran. Terlebih patroli rutin dilakukan siang dan malam, dan hampir setiap hari ada masyarakat yang berkumpul diimbau untuk membubarkan diri. "Tapi saat ini sudah ada kelonggaran untuk perbaikan ekonomi masyarakat. Bila ada yang mencolok melakukan pelanggaran seperti berkerumun yang berlebihan pasti dibubarkan," jelasnya.
Namun, untuk personal masyarakat diklaim Heri sudah sangat patuh. Bahkan menggunakan masker sudah seperti menjadi kebiasaan. "Pengamatan kami terhadap prokes seperti memakai masker sudah sangat baik. Tapi kalau mereka berjalan di lingkungan rumahnya kadang ada saja yang lalai. Namun, ketika melakukan perjalanan jauh atau ke tempat fasilitas umum maupun pusat perbelanjaan, warga pasti mengenakan masker," tambahnya.
Selama 2020, Satpol-PP Samarinda menerapkan sanksi paling berat adalah penghentian kegiatan sementara. Untuk pembekuan hingga pencabutan izin berdasarkan Perwali Nomor 13/2019 tidak pernah dilakukan. "Berdasarkan perwali tentang sanksi, bagi pelaku usaha ada enam poin. Mulai teguran lisan atau tertulis, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin, pencabutan izin, dan denda administratif paling banyak Rp 1 juta," pungkasnya. (pro)