Kir Mati, Kendaraan Luar yang Masuk Balikpapan Sulit Dikontrol

- Kamis, 6 Januari 2022 | 11:31 WIB
Truk yang hajar pemotor hingga tewas di Balikpapan.
Truk yang hajar pemotor hingga tewas di Balikpapan.

KASUS truk rem blong di Balikpapan sudah kerap terjadi. Seperti yang terjadi Jumat (31/12) lalu. Di mana truk peti pengangkut kemas 20 feet menyeruduk pengendara hingga menewaskan seorang warga di simpang traffic light Balikpapan Baru, Jalan MT Haryono depan kantor J&T. Pemkot Balikpapan mengklaim sulit mengontrol kendaraan dari luar kota.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengatakan, kejadian nahas itu kali pertama terjadi di lokasi tersebut. Namun dia menegaskan, tidak ada pelanggaran jam operasional. Mengingat kendaraan tersebut masih dalam kategori kendaraan angkutan barang 20 feet.

“Sesuai Perwali Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jam Operasional. Kendaraan 20 feet boleh melintas mulai pukul 09.00 Wita sampai sore,” katanya. Lain hal dengan kendaraan 40 feet yang hanya boleh melintas pada malam hari. Artinya tidak ada pelanggaran bagi kendaraan yang melintas di jalan kota.

Masalahnya, kecelakaan dipicu oleh kondisi kendaraan yang tidak sehat untuk beroperasi. Kondisi rem blong dan tidak layak jalan. Apalagi dibuktikan dengan uji kir yang mati. Perkiraan sejak 2017 jika melihat tahun berdasarkan plat. “Kami lihat dari rekaman CCTV sepertinya kendaraan ini mengalami rem blong,” bebernya.

Dia menambahkan, beberapa kali kejadian serupa yang terjadi di Kota Minyak dipastikan bukan kendaraan yang terdaftar di Balikpapan. Rata-rata kendaraan berasal dari Jawa, Sulawesi, dan Sumatra yang mengangkut barang ke Balikpapan. Seperti kontainer ini menggunakan pelat B dari Jakarta.

Padahal terkait keselamatan kendaraan, baik angkutan umum hingga barang wajib melakukan uji kir setiap enam bulan. “Alhamdulillah kendaraan di Balikpapan, perusahaan angkutan Balikpapan taat uji kir,” sebutnya. Apalagi kerap dilakukan razia gabungan dari Dishub, kepolisian, Satpol PP, dan lainnya.

Namun untuk kendaraan dari luar daerah, pihaknya sulit melakukan pengawasan. Sebab, setiap kendaraan yang tiba di pelabuhan bisa langsung masuk ke kawasan kota. Sementara sopir kemungkinan belum mengetahui medan atau struktur jalan di Balikpapan. “Kendaraan angkutan yang kirnya mati bisa ditindak saat razia gabungan. Kepolisian bisa memberi tilang,” bebernya.

Setelah proses tilang, mereka harus menyelesaikan tanggung jawab melakukan uji kir. Kini, belajar dari kejadian kecelakaan pada akhir tahun itu, pihaknya akan berupaya untuk menegakkan jam operasional. Terutama untuk kendaraan 40 feet yang lebih rawan dan risikonya besar. (gel/rom/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X