Jaksa Tuntut Gaga 4,5 Tahun Penjara

- Kamis, 6 Januari 2022 | 09:00 WIB
Gaga Muhammad
Gaga Muhammad

Selebgram Gaga Muhammad terancam hukuman penjara 4,5 tahun. Dalam sidang (4/1), jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa Gaga bersalah atas kecelakaan yang membuat mantan kekasihnya, mendiang Edelenyi Laura Anna, lumpuh. ’’Menjatuhkan pidana kepada Gaung Sabda Alam Muhammad selama 4 tahun 6 bulan penjara,’’ kata JPU.

Selain itu, Gaga didenda Rp 10 juta. JPU menyatakan bahwa tuntutan tersebut berdasar hasil keterangan saksi dan bukti-bukti. Gaga terbukti lalai karena mengemudi di bawah pengaruh alkohol. Kemudian, membuat Laura lumpuh dan tidak dapat dipastikan kesembuhannya. ’’Menyebabkan psikologis Laura terganggu dan tidak ada mengeluarkan biaya pengobatan maupun perawatan Laura,’’ tegas JPU.

Menanggapi itu, kakak Laura, Greta Irene, tidak mau berkomentar banyak. Dia mengaku bingung bagaimana mesti bersikap terkait tuntutan tersebut. Dan, tak memahami hukuman apa yang setimpal untuk Gaga. Sebab, seberat apa pun hukuman yang dijatuhkan, tidak sebanding dengan perbuatannya terhadap Laura. ’’Aku nggak tahu adilnya itu gimana. Karena nggak akan ada yang bisa gantiin adik aku,’’ ucap Irene.

Dia mengaku tidak mau berekspektasi berlebihan terhadap hukuman yang diterima Gaga. Sebab, itu tidak akan pernah bisa memenuhi harapan keluarga. Apalagi, kini Laura sudah meninggal. ’’Nggak bisa kayaknya. Harapan keluarga tuh dia (Laura) kembali lagi,’’ ucapnya.

Karena itu, pihaknya pasrah dan menyerahkan masalah tersebut kepada majelis hakim. Irene hanya melakukan kewajibannya sebagai seorang kakak yang memperjuangkan keadilan untuk sang adik.

Hal senada disampaikan sahabat Laura, Erika Carlina. Pemain film Srimulat: Hil Yang Mustahal itu juga menyebut bahwa dakwaan tersebut tidak bisa menggantikan penderitaan Laura dan keluarganya. ”Sejujurnya empat tahun kurang, nggak seimbang. Mungkin 10 tahun. Uang yang harus dibayar Rp 10 juta kurang setimpal menurut aku,’’ ungkap Erika.

JPU menyebut ada sejumlah hal yang meringankan Gaga. Mantan kekasih Awkarin itu dinilai sopan selama sidang dan kooperatif menjalani proses hukum. Gaga juga telah mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya. Terakhir, usia Gaga yang terbilang muda.

Sementara itu, kedua orang tua Gaga, Asep Yusman dan Janariah, yang datang ke persidangan enggan berkomentar. Keduanya memilih bungkam dan menghindari awak media.

Pengacara Gaga, Fachmi Bachmid, menuturkan bahwa pihaknya bakal mengajukan nota pembelaan pekan depan. Dia bersikukuh menyebut insiden kecelakaan itu merupakan sebuah musibah yang tidak bisa dihindari. Mengingat kliennya mengaku mengantuk saat menyetir. ’’Gaga menyerahkan kepada saya untuk mengajukan nota pembelaan. Sudah tugas saya meringankan perbuatannya. Karena itu kan musibah yang sudah terjadi,’’ katanya.

Pada Desember 2019, Gaga dan Laura mengalami kecelakaan tunggal di ruas tol Jagorawi. Kala itu, keduanya tengah menuju rumah Lora setelah pergi ke sebuah kafe di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Mobil Toyota Altis yang dikendarai Gaga terguling setelah menghindari truk yang ada di hadapannya. Gaga disebut mengendarai dalam keadaan mabuk. Gaga mengaku lelah dan sempat tertidur sehingga tak bisa mengendalikan setir. Mengingat peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.30 WIB.

Akibat kecelakaan tersebut, Laura menderita spinal cord injury atau cedera sumsum tulang belakang yang membuatnya mengalami kelumpuhan. Sampai akhirnya, selebgram 21 tahun itu meninggal dunia pertengahan Desember lalu. (shf/c17/ayi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raffi-Nagita Dikabarkan Adopsi Bayi Perempuan

Senin, 15 April 2024 | 11:55 WIB

Dapat Pertolongan saat Cium Ka’bah

Senin, 15 April 2024 | 09:07 WIB

Emir Mahira Favoritkan Sambal Goreng Ati

Sabtu, 13 April 2024 | 13:35 WIB
X