BALIKPAPAN-Sudah enam bulan kursi wakil wali Kota Balikpapan kosong setelah calon terpilih, Thohari Aziz, wafat Januari 2021. Hingga saat ini, partai pengusung Rahmad Mas'ud-(alm) Thohari Aziz pada Pilkada 2019 lalu, masih belum melakukan pembicaraan pengisian kursi orang nomor dua di Kota Minyak itu. Sehingga, tugas kepala daerah Balikpapan diemban sendirian Rahmad Mas’ud.
Walau begitu, Rahmad Mas’ud merasa tidak terbebani memimpin Balikpapan. Menurutnya, roda pemerintahan Balikpapan tetap berjalan meskipun ada atau tidaknya wali kota maupun wakil wali kota. "Karena kita memiliki SDM yang luar biasa,” katanya kepada Kaltim Post, akhir pekan lalu.
Walau begitu, dia berharap tetap ada wakil wali kota yang mendampingi dan berdiskusi dalam hal pengambilan keputusan. “Jadi, bukan juga dibilang enjoy. Kami menginginkan juga perlu ada wakil wali kota. Supaya beban, semakin berkurang. Akan tetapi, kami bersyukur, pemerintahan tetap bisa berjalan seperti saat ini,” katanya.
Sembari menanti usulan nama bakal calon wakil wali kota pengganti (alm) Thohari Aziz, Rahmad dibantu sekretaris kota (Sekkot) dan juga asisten I, II, dan III Setkot Balikpapan apabila menjalankan tugas ke luar kota. “Selama ini, baik-baik saja. Dan kenapa harus merasa terbebani. Ada asisten, ada sekda, semua menjalankan tupoksi masing-masing,” terang ketua DPD II Partai Golkar Balikpapan ini.
Mengenai usulan nama wakil wali Kota Balikpapan, Rahmad menyerahkan sepenuhnya kepada partai pengusung. Yakni Golkar, PDIP, PKS, Gerindra, Demokrat, PKB, PPP dan Perindo. Dengan dua parpol pendukung non-parlemen PAN dan Berkarya. Semua partai pengusung berhak mengusulkan nama bakal calon wakil wali kota. “Nah, kita serahkan nanti ke dewan. Bergantung dewan, kalau dia mau membahas. Saya menunggu saja, nama yang diajukan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh yang sebelumnya didapuk sebagai koordinator pemenangan partai koalisi pengusung Rahmad Mas’ud dan (alm) Thohari Aziz menambahkan, sampai saat ini, belum ada pembahasan mengenai pengisian kursi wakil wali kota Balikpapan. “Karena kami menunggu informasi dari partai pengusung. Dan belum ada pembicaraan. Kami wait and see aja,” katanya ditemui Kaltim Post, terpisah.
Sekretaris DPD II Partai Golkar Balikpapan ini melanjutkan, manakala sudah ada partai pengusung yang menyampaikan nama bakal calon wakil wali kota, usulan tersebut akan ditampung. Dan selanjutnya akan dilaporkan ke wali kota. Namun, hingga kemarin belum ada satu partai pengusung yang menyampaikan usulan nama bakal calon wakil wali kota kepadanya.
“Dan saat ini, belum ada pembahasan. Sepanjang partai pengusung belum mengusulkan nama, kami belum akan melakukan pembahasan,” pungkas Abdulloh. Menurut mekanisme yang berlaku, merujuk Pasal 176 Ayat 2 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada, setelah pelantikan wali kota dan wawali terpilih, koalisi partai pengusung harus menyusun dua nama bakal calon wakil wali kota. Untuk diserahkan ke DPRD Balikpapan. Kemudian, DPRD Balikpapan membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyusun tata tertib pemilihan wakil kepala daerah pengganti. Mengacu pada Pasal 78 Ayat 1 huruf a dan Pasal 79 Ayat 1 UU Nomor 9/2015 tentang Pemerintahan Daerah. Beleid lain, adalah Peraturan Pemerintah 18/2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Selain pansus, nantinya turut pula dibentuk panitia kecil. Yang nantinya bertugas menggelar pemilihan calon pengganti secara musyawarah mufakat di DPRD. Jika tidak mencapai kata musyawarah dan mufakat maka dapat dilanjutkan secara voting. (kip/riz/k15)