Presidential Threshold dan Implikasinya

- Senin, 3 Januari 2022 | 12:04 WIB

Oleh:

Dr Isradi Zainal

Rektor Universitas Balikpapan

 

 

PRESIDENTIAL threshold adalah ambang batas perolehan suara yang harus diperoleh partai politik dalam suatu pemilu untuk mengajukan calon presiden (Gofridus Goris Sehan).

Untuk pemilihan serentak pasangan presiden dan wakil presiden serta pemilihan legislatif (pileg), Indonesia menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 222 yang mensyaratkan 20 persen suara DPR atau 25% perolehan suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR.

UU itu sudah dipakai pada Pemilu 2019 dengan menggunakan hasil Pileg 2014. Dan akan digunakan kembali pada 2024 dengan menggunakan hasil Pemilu 2019 sebagai presidential threshold untuk calon presiden dan wakil presiden.

Lalu bagaimana implikasinya jika presidential threshold UU 7/2017 diberlakukan? Jika dilihat dari data perolehan suara pemilu nasional DPR tahun 2019, diketahui: PDI Perjuangan 19,3%, Gerindra 12,75%, Golkar 12,31%, PKB 9,69%, NasDem 9,01%, PKS 8,21%, Demokrat 7,77%, PAN 6,88%, dan PPP 4,52%.

Berdasarkan data tersebut, PDI Perjuangan bisa berkoalisi dengan PPP yang suaranya paling sedikit sekalipun. Golkar bisa berkoalisi dengan NasDem. Gerindra bisa berkoalisi dengan PKS. Kemudian ditambah salah satu dari PAN, Demokrat atau PKB.

Dari data itu bisa dicatat bahwa jika mempertimbangkan perolehan kursi di DPR, maka tiga calon sudah maksimal. Namun, jika memerhatikan suara sah nasional pemilu anggota DPR, memungkinkan untuk terdapat empat pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Jadi, kurang tepat jika dikatakan ambang batas 20% suara DPR atau suara sah nasional pemilu anggota DPR 25% akan membuat pemilihan pasangan presiden akan head to head. Partai tentunya punya hitungan dalam mencalonkan seseorang.

Untuk konteks hambatan terhadap putra terbaik bangsa yang hendak maju di pemilihan presiden (pilpres) tanpa naungan partai politik, sebenarnya tidak sepenuhnya benar. Sebab, jika yang ingin maju betul-betul putra terbaik bangsa, partai politik (parpol) akan meminangnya. Perlu lebih didalami indikator putra terbaik bangsa dalam kaitannya dengan pilpres. Bukankah Pak Joko Widodo, Ma'ruf Amin, dan Anies Baswedan bukan di bawah naungan partai?

Selanjutnya implikasi yang dikaitkan dengan potensi memundurkan kesadaran partisipasi politik rakyat, menurut penulis belum tentu benar. Sebab, ada banyak indikator yang bisa menjadi patokan dalam kaitannya dengan kurangnya kesadaran.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X