Dwi Restu A
Jurnalis Kaltim Post
BETAPA buruknya pelaku pengendara, baik roda dua maupun empat yang tak beradab. Ya, bisa saya katakan itu dengan catatan yang perlu digarisbawahi, sembari merokok. Ingat, yang merokok.
Hampir setengah dalam sehari menyusuri jalan ibu kota yang “indah” ini. Bukan hanya dihiasi pohon yang rindang, tapi juga lubang. Eh, ada juga yang bergelombang. Tapi saya yakin pemkot sedang berbenah. Tapi kenapa perlakuan pengendaranya yang masih keterlaluan. Merokok sambil berkendara.
Semalam, saya hitung tiga pengemudi motor plus satu pengemudi mobil asyik menjepitkan sebatang rokok di sela-sela jari. Bahkan yang bawa motor bisa dipastikan masih remaja. Bak asbak, asapnya dikeluarkan, sementara abunya dibiarkan terbang menghantam pengemudi lain yang ada di belakangnya. Ditambah angin, baranya masih menyala. Bagi yang biasa (merokok sambil berkendara) pasti tidak ingin disalahkan, tapi efeknya ke pengendara di belakang, ancamannya nyawa bro. Saya pun pernah merasakan, terpaan asap ditambah percikan baranya. Bukan sekali, cukup sering. Bagi saya silakan merokok, itu hak Anda (perokok), tapi ya tahu adab.
Adakah pengawasan? Sepertinya tidak ada. Pernahkah Anda mendengar pengendara dihentikan karena kedapatan merokok di jalan, kalau saya jujur di Samarinda belum pernah dengar. Sempat saya berbincang dengan seorang kawan yang merupakan dokter. Dia juga tak sepakat dengan merokok sambil berkemudi. Terlalu berbahaya. Katanya, kalau baranya sampai mengenai kulit bisa melepuh, kalau kena mata bisa buta. Apakah si perokok mau tanggung jawab. Besar kemungkinan Anda yang jadi korban merokok sambil berkendara tidak tahu siapa perokok itu. Ujung-ujungnya keluar uang pribadi untuk berobat.
Belum lagi puntung rokoknya dibuang sembarangan. Bungkusnya pun demikian. Pasti menambah pekerjaan para petugas pembersih jalanan.
Sejatinya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 12/2019. Regulasi yang diteken Menhub Budi Karya Sumadi pada 11 Maret 2019, berusaha melindungi keselamatan bagi pengguna motor. Bahkan ada ancaman penjaranya. Sejatinya, di UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) juga sudah include soal larangan merokok. Karena merokok mengurangi konsentrasi dalam berkendara, laiknya berkemudi menggunakan handphone. (k16)