Perempuan Bekerja, Mengapa Tidak?

- Kamis, 30 Desember 2021 | 11:23 WIB

Aprilya Miranda

PNS BPS Kota Samarinda

 

 

Pengertian tenaga kerja dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tersebut menyempurnakan pengertian tenaga kerja dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Ketenagakerjaan yang memberikan pengertian, “Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.”

Terdapat beberapa faktor yang berkontribusi terhadap ketimpangan gender dalam pasar kerja seperti pilihan individu perempuan yang berhubungan dengan investasi sumber daya, yang merefleksikan peran perempuan dalam reproduksi biologis dan lemahnya akses terhadap pasar tenaga kerja dan faktor yang terkait pada norma-norma adat, kepercayaan, dan nilai yang memengaruhi hubungan sosial dalam keluarga dan kekerabatan.

Norma-norma, kepercayaan, dan nilai-nilai tersebut membentuk model maskulin dan feminin di masyarakat yang berbeda dan membagi tugas dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan, yang pada gilirannya menciptakan hambatan-hambatan atau batasan-batasan yang seharusnya dilakukan oleh laki-laki dan mana yang seharusnya dilakukan perempuan.

Ketika masuk dunia kerja, berbagai faktor di atas berkontribusi terhadap ketimpangan gender dalam pasar kerja yang dapat dilihat di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Relatif lebih tingginya partisipasi angkatan kerja laki-laki dibanding perempuan, misalnya, merefleksikan tanggung jawab dalam mencari nafkah yang dibebankan pada laki-laki di sebagian besar negara sesuai budayanya. Sementara itu, sebagian besar masyarakat menilai bahwa tanggung jawab utama terkait pekerjaan domestik tanpa upah merupakan domain bagi perempuan dan anak perempuan. 

Persoalan ketimpangan gender tidak berhenti pada terlibat atau tidak terlibatnya perempuan dalam pasar tenaga kerja, tetapi juga ketika perempuan telah memasuki dunia kerja. Sementara kondisi rumah tangga yang serba kekurangan telah memaksa perempuan untuk ikut terjun dalam dunia kerja, sejumlah faktor turut berpengaruh dalam membatasi keterlibatan perempuan dalam jenis pekerjaan tertentu yang mereka lakukan. 

Banyak di antara jenis pekerjaan perempuan dicirikan dengan karakteristik seperti paruh waktu, kasual, tidak tetap dan tidak menentu, musiman dan bahkan pekerjaan rumahan (home-based jobs). Dalam konsep ketenagakerjaan, perempuan yang melakukan jenis pekerjaan tersebut termasuk dalam kategori pekerja informal, mayoritas perempuan yang memilih bekerja di sektor informal disebabkan karena pekerjaan tersebut fleksibel dan tidak harus meninggalkan tugas-tugas rumah-tangga. Kondisi seperti ini yang dapat dikatakan bahwa seorang perempuan melakukan peran ganda yang merupakan perilaku atau tindakan sosial yang diharapkan dapat menciptakan stabilitas dan harmoni keluarga. 

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan berdasarkan data proyeksi penduduk 2019, jumlah penduduk Indonesia mencapai 268,1 juta jiwa. Data BPS menunjukkan, dari total tersebut, penduduk laki-laki mencapai 134,7 juta jiwa sementara perempuan 133,4 juta jiwa. Selain itu, BPS menunjukkan, rasio jenis kelamin penduduk Indonesia pada 2019 sebesar 100,9. Rasio jenis kelamin, BPS menunjukkan bahwa dari 100 penduduk perempuan, terdapat 101 penduduk laki-laki.

 Berdasarkan data BPS, jumlah penduduk di Kota Samarinda pada 2010 yaitu 727.500 jiwa, angka pertumbuhan sebesar 1,26 jiwa per sepuluh tahunnya. Dimana jumlah penduduk di Kota Samarinda pada 2020 yaitu 827.994 jiwa, yang terdiri laki-laki berjumlah 422.624 dan perempuan berjumlah 405.370. 

Penduduk perempuan yang jumlahnya 133,4 juta jiwa dari total 268,1 juta jiwa penduduk Indonesia, merupakan sumber daya pembangunan yang cukup besar. Partisipasi aktif perempuan dalam setiap proses pembangunan akan mempercepat tercapainya tujuan pembangunan. Kurang berperannya kaum perempuan, akan memperlambat proses pertumbuhan dan pembangunan ekonomi atau bahkan perempuan dapat menjadi beban pembangunan itu sendiri.

 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X