SAMARINDA–Kerja sama antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda dan media masa terus dipupuk. Selasa (28/12), bertempat di Aula Kantor Kejari Samarinda bergulir agenda diskusi bertajuk coffee break.
Agenda yang diikuti jurnalis tersebut dipimpin oleh Kepala Kejari (Kajari) Samarinda Heru Widarmoko. Mereka menyampaikan capaian kinerja Kops Adhyaksa Kota Tepian tersebut sepanjang 2021.
Di antaranya, kinerja bidang pembinaan dengan jumlah setoran ke negara Rp 4 miliar. Meliputi, pendapatan dari pemindahtanganan barang milik negara (BMN) Rp 15,2 juta. Sewa tanah gedung dan bangunan Rp 2,4 juta, pendapatan ongkos perkara Rp 10,5 juta. Serta penjualan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap Rp 1,16 miliar.
“Kemudian pendapatan denda pelanggaran lalu lintas Rp 305,6 juta, denda pidana lainnya Rp 2,04 miliar, uang sitaan hasil korupsi yang telah diputus Rp 36,7 juta. Uang pengganti tindak pidana korupsi Rp 163,8 juta, denda tindak pidana korupsi Rp 150 juta, pendapatan uang sitaan tindak pidana lainnya Rp 117,4 juta. Sehingga jumlah pendapatan yang disetor ke negara adalah Rp 4 miliar,” ungkapnya.
Untuk bidang intelijen, lanjut Heru, fokus pada kegiatan penerangan hukum. Meliputi, mengawal program pemulihan ekonomi nasional (PEN) di Pemkot Samarinda. Serta memberi kuliah umum di Universitas Mulawarman dengan tema tugas pokok fungsi serta wewenang kejaksaan.
“Kemudian giat intelijen adalah program jaksa masuk sekolah dan jaksa menyapa di media masa,” sambungnya.
Pada bidang tindak pidana umum, Kejari Samarinda telah menerima surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) sepanjang 2021 sebanyak 733 perkara. Penerimaan tahap I 728 perkara, tahap II 796 kasus. Adapun upaya hukum sebanyak 30 kasus, eksekusi 2021 934 perkara. “Kenapa tahap II dan eksekusi lebih banyak, karena itu termasuk perkara 2020,” sambung pria berkumis tersebut.
Adapun kasus paling banyak selama periode 2021 adalah tindak pidana pencurian. Diklaim lantaran kondisi pandemi membuat ekonomi sulit, sehingga banyak kasus pencurian terjadi. “Kemudian kasus narkoba, serta kasus penggelapan,” tutup Heru. (asp/kri/k8)