BALIKPAPAN-Sepanjang 2021, Polda Kaltim mencatat ada 13 anggota kepolisian yang mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Wakapolda Kaltim Brigadir Jenderal Hariyanto mengatakan, 13 anggota kepolisian yang mendapat sanksi PTDH ini terdiri dari 12 bintara dan satu perwira.
“Mereka ada yang terlibat pidana, pelanggaran kode etik maupun profesi. Sebelum disanksi sudah disidangkan dulu,” kata Brigjen Hariyanto saat rilis akhir tahun di Mapolda Kaltim, Selasa (28/12).
Ia menambahkan, 13 aparat kepolisian tersebut berasal dari 3 kasus di Polda Kaltim, 1 kasus di Polresta Balikpapan, 4 kasus di Polres Berau, 1 kasus di Polres Kutai Barat, 1 kasus di Polres Paser, 1 kasus di Polres Kutai Timur dan 2 kasus di Polres Penajam Paser Utara. “Ada yang terlibat pidana seperti asusila maupun narkotika,” ungkap Wakapolda Kaltim.
Secara umum, Polda Kaltim mencatat pelanggaran personel pada tahun ini memang lebih rendah ketimbang tahun lalu. Tahun ini, Polda Kaltim mencatat 167 personel yang melakukan pelanggaran. Sementara pada tahun lalu, jumlah personel yang melakukan pelanggaran mencapai 203 “Iya ada penurunan pelanggaran mencapai 41 persen tahun ini,” jelas dia.
Selain memberikan sanksi, Hariyanto menyebut Polda Kaltim juga memberikan penghargaan kepada anggota kepolisian yang berprestasi. Baik prestasi dari olahraga maupun dalam upaya pengungkapan kasus. (hul)