Pedagang di Kalimarau Harus Bayar Sewa 6 Bulan, Syarat Uang Muka Memberatkan

- Sabtu, 25 Desember 2021 | 12:46 WIB
PEDAGANG MINTA KERINGANAN: Suasana ruang check-in yang ada di Bandara Kalimarau, Teluk Bayur.
PEDAGANG MINTA KERINGANAN: Suasana ruang check-in yang ada di Bandara Kalimarau, Teluk Bayur.

Pelaku UMKM yang ingin berdagang di kawasan Bandara Kalimarau berharap ada keringanan uang sewa. Jangan dibayar selama enam bulan sekaligus di depan.

 

TELUK BAYUR – Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK menyayangkan adanya persyaratan uang muka untuk enam bulan, bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang ingin berjualan di area Bandara Kalimarau. Syarat itu dianggap memberatkan.

“Orang juga bakal malas datang, karena harga tiket sudah mahal. Tentu dengan uang muka yang tinggi, penjual juga akan menaikkan harga jualannya. Itu sudah hukum ekonomi,” bebernya.

Menurutnya, pihak bandara harus introspeksi diri, karena dalam dua tahun terakhir pelaku UMKM juga terseok-seok akibat pandemi Covid-19. Dengan beban tersebut, maka permintaan uang muka untuk jangka waktu enam bulan cukup berat bagi pelaku UMKM. “Tolong diringankan, kasihan masyarakat yang mau berdagang,” tuturnya.

Karena dalam membantu perekonomian masyarakat, ia meminta pihak bandara mau memberi keringanan. Sebab bertujuan meningkatkan perekonomian. “Jangan juga langsung enam bulan,” ungkapnya.

Sementara itu, salah seorang pedagang yang tak ingin namanya dikorankan mengaku, uang muka untuk sewa enam bulan itu memberatkan. “Harganya berbeda-beda. Bergantung luas ruangan yang dipakai,” katanya.

Ia menuturkan, sebagai perwakilan pedagang, ia merasa keberatan dengan aturan tersebut. Karena cukup membebani para pedagang, seiring nyaris dua tahun ini pedagang banyak mengeluh karena sepinya pembeli. Apalagi saat ini hanya satu pesawat yang beroperasi di Bandara Kalimarau.

Terpisah, Kepala Seksi Pelayanan dan Kerja Sama Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kalimarau Erma menuturkan, aturan uang muka untuk sewa enam bulan itu sudah final. Di mana telah diputuskan dalam rapat bersama pengelola tenant.

Ia menuturkan, aturan di UPBU Kalimarau masih tergolong ringan, dibandingkan bandara lain yang langsung diminta membayar sewa selama satu tahun. “Kemarin, saat rapat tidak ada keluhan sama sekali,” terangnya.

Keputusan itu, ditegaskannya merupakan hasil kesepakatan bersama antara pihak bandara dan juga pelaku UMKM yang hendak berjualan di Bandara Kalimarau. Sehingga menurutnya cukup aneh, jika baru ada keluhan saat ini. “Silakan datang dan sampaikan kepada saya jika ada keluhan,” pungkasnya. (hmd/arp/ind/k15)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X