Kementerian PUPR Sebut Pembangunan Tol Akses IKN Tunggu UU IKN

- Sabtu, 25 Desember 2021 | 11:20 WIB
Lokasi IKN
Lokasi IKN

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga mengungkapkan, pembangunan ibu kota negara (IKN), termasuk jalan tol akses IKN menunggu Undang-Undang IKN. Saat ini, Rancangan Undang-Undang IKN sedang dibahas di DPR.

”Kita tunggu Undang-Undang IKN. Kendati demikian kita lakukan persiapan. Sekarang kita melakukan persiapan, kalau UU IKN itu jadi, kita bisa langsung bergerak,” ujar Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian seperti dilansir dari Antara, Jumat (24/12).

Hedy menambahkan, Satgas IKN yang dibentuk Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mencakup seluruh sektor pembangunan di IKN. Mulai dari sumber daya air hingga jalan.

”Kalau UU IKN disahkan kita langsung menjalankan pembangunan IKN. Pertama-tama kita harus menyiapkan jalur logistik konstruksi sehingga proses pembangunan menjadi mudah, kalau tidak akan sulit untuk mengangkut material konstruksi,” terang Hedy.

Kemudian terkait konektivitas, lanjut dia, jalan tol di IKN akan disiapkan. ”Terkait masterplan sudah disiapkan, sekarang kita bicara di detail plan dan perencanaan teknis terinci atau Detail Engineering Design (DED),” papar Hedy.

Sebelumnya Rapat Paripurna DPR ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021–2022 menetapkan 30 nama anggota DPR sebagai panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Adapun komposisi anggota Pansus RUU IKN yakni Fraksi PDI Perjuangan tujuh orang, Fraksi Partai Golkar empat orang, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai PKB, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai PKS masing-masing tiga orang. Selanjutnya Fraksi Partai PAN dan Fraksi PPP masing-masing dua orang.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, telah menerima surat dari pimpinan mahkamah kehormatan dewan yang mengingatkan agar pansus RUU tentang IKN menyesuaikan dengan UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD pasal 157 ayat (2) dan pasal 158 ayat (2) dan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib pasal 104 ayat (2) dan pasal 105 ayat (2). (jpc)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X