Ada Klaster Sekolah, PTM Terbatas Harus Tutup 14 Hari

- Jumat, 24 Desember 2021 | 11:36 WIB

JAKARTA – Pemerintah kembali menerbitkan panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Ada sejumlah perubahan aturan, mulai dari kapasitas siswa pembelajaran tatap muka (PTM) hingga penutupan sekolah saat terjadi klaster Covid-19 di sekolah.  

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (menag), Menteri Kesehatan (menkes), dan Menteri Dalam Negeri (mendagri) Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). 

Menkes Budi Gunadi Sadikin (BGS) menjelaskan, dalam SKB empat menteri terbaru, aturan PTM terbatas lebih rinci dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas utama. Misalnya, dalam SKB terdahulu, satuan pendidikan yang mayoritas pendidik dan tenaga kependidikannya (PTK) sudah divaksin wajib menyediakan layanan PTM terbatas. Sementara, PTK yang belum divaksin disarankan mengajar secara jarak jauh. 

Hal tersebut kini dipertegas guna lebih menjamin kesehatan dan keselamatan warga sekolah. PTK wajib vaksin untuk bisa menyelenggarakan PTM terbatas. ”Kini, cakupan vaksinasi PTK mempengaruhi jumlah kapasitas peserta didik yang mengikuti PTM terbatas,” ujarnya di Jakarta, Kamis (23/12). 

Hal baru lainnya, mengenai penghentian PTM terbatas jika ada temuan kasus konfirmasi Covid-19. Menurut BGS, pada SKB terdahulu, penutupan sekolah dan penghentian sementara PTM terbatas paling cepat 3x24 jam apabila ada temuan kasus konfirmasi Covid-19. Nah, pada SKB terbaru, penghentian ditetapkan lebih lama. Yakni, 14x24 jam.

 ”Penghentian PTM terbatas dilakukan jika terdapat klaster penularan Covid-19, angka positivity rate hasil ACF di atas 5 persen, dan warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas 5 persen,” paparnya. Untuk mengetahui hal tersebut, sekolah dan pihak-pihak terkait dapat memantau melalui dashboard khusus yang disiapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Yakni, https://sekolahaman.kemkes.go.id/ dan https://madrasahaman.kemkes.go.id/.  

Apabila setelah dilakukan surveilans, dinyatakan bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity rate di bawah 5 persen maka ketentuan penutupan berbeda. PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam. 

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkapkan, SKB empat Menteri ini, ditetapkan melalui berbagai pertimbangan yang matang demi kemaslahatan bersama. Khususnya masa depan anak-anak Indonesia. SKB pun disusun atas masukan berbagai elemen masyarakat. 

Dia mencontohkan dalam hal penggunaan teknologi untuk pemantauan dan evaluasi PTM terbatas. Menurutnya, saat ini telah dilakukan pengintegrasian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan PeduliLindungi. Sehingga, bila ada temuan kontak erat atau kasus positif terhadap warga sekolah maka penanggung jawab sekolah dan dinas pendidikan akan menerima notifikasi melalui WhatsApp dari Kemenkes. ”Warga sekolah yang diketahui positif Covid-19 atau kontak erat, dilarang berada di sekolah untuk kemudian dapat diambil langkah penanganan lebih lanjut,” jelasnya. 

Nadiem turut menekankan kembali pentingnya pemulihan pendidikan anak melalui PTM terbatas ini. Bahwa, anak-anak telah mengalami learning loss yang signifikan akibat pandemi Covid-19. Hal ini juga terbukti dari riset yang dilakukan pihaknya terhadap 3.391 siswa SD dari tujuh kabupaten/ kota di empat provinsi, pada Januari 2020 dan April 2021. Misalnya untuk kelas 1 SD, di masa pandemi ini anak-anak kehilangan pembelajaran literasi setara dengan enam bulan belajar. Sementara untuk numerasi setara dengan lima bulan belajar. 

”Anak-anak berhak bersekolah sebagaimana mestinya. Pemulihan pembelajaran sudah sangat mendesak untuk dilakukan selagi masih bisa kita kejar,” ungkap Mantan Bos Gojek tersebut. 

Menurutnya, hal ini pun sejalan dengan kajian UNESCO, UNICEF, dan World Bank juga mendorong dibukanya kembali sekolah sebagai prioritas setiap negara. Krisis kehilangan pembelajaran secara global banyak membuat anak kehilangan kemampuan berinteraksi sosial, menurun tingkat kesehatannya, mengalami kekerasan termasuk pernikahan dini, dan terganggu perkembangan mentalnya. 

Mendagri Tito Karnavian menambahkan, terdapat penyesuaian juga terhadap pemantauan dan evaluasi PTM terbatas. Semula, yang dipantau hanya kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa, laporan proses PTM terbatas, dan kasus konfirmasi Covid-19 dari laporan sekolah. 

Namun, dalam penyesuaian SKB, pemantauan dan evaluasi lebih rigit. Antara lain, kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa dari laporan sekolah, kasus suspek (gejala Covid-19) dan komorbid dari laporan sekolah dan satgas penanganan Covid-19, tingkat kepatuhan institusi dan warga satuan pendidikan terhadap protokol kesehatan dari laporan sekolah dan satgas, status vaksin warga satuan pendidikan yang diintegrasikan dengan aplikasi PeduliLindungi, serta kasus konfirmasi dan kontak erat Covid-19 yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X