Gaji THL di PPU Ikuti Standar UMK, Rp 3,4 Juta Perbulan

- Rabu, 22 Desember 2021 | 11:42 WIB

PENAJAM–Gaji ribuan tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) disamaratakan tiap bulan Rp 3,4 juta per orang. Kebijakan itu mengikuti ketentuan standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) PPU 2021.

“Karena mengikuti standar UMK, maka, angka Rp 3,4 juta itu tanpa mempertimbangkan pendidikan, masa kerja dan pengalaman. Kecuali THL yang memegang jabatan tertentu,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU Khaerudin di ruang kerjanya, Senin (21/12).

Pernyataan Khaerudin itu menanggapi berbagai pernyataan tentang gaji 3.437 orang THL dari jenjang pendidikan SD hingga Strata 2 (S-2) yang besarnya disamaratakan Rp 3,4 juta per orang. Salah satu yang menyoal besaran gaji ini Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-KPS) DPRD PPU Wakidi.

“Gaji tidak bisa disamaratakan nilainya, harus memerhatikan tingkat pendidikan, masa kerja dan dedikasinya untuk kabupaten, dan tidak dibenarkan secara akademis jika disamaratakan tanpa melihat hal-hal indikator itu tadi,” kata Wakidi, seperti diwartakan media ini, kemarin.

Hal sama ditegaskan Ketua Fraksi Gabungan (F-Gab) DPRD PPU Zainal Arifin. Dia mengatakan, tidak memenuhi syarat keadilan apabila gaji tidak dibedakan melalui mekanisme jenjang pendidikan, pengalaman kerja, dan beban kerja.

Dia juga mempertanyakan tahun anggaran 2022 seluruh gaji ribuan THL itu direlokasi ke BKPSDM. Akibat itu pula, kata Zainal Arifin, fraksinya abstain pada saat pandangan akhir fraksi-fraksi di DPRD terkait pengesahan APBD PPU 2022, Rabu (15/12) petang.

Wakidi dan Zainal Arifin juga menganggap jumlah THL sangat banyak, dan selisih tipis dengan jumlah ASN yang mencapai 3.472 orang, yang berdampak membebani keuangan daerah. Khusus honor THL pemkab mengeluarkan anggaran Rp 11,5 miliar per bulan.

Khaerudin kemarin menguraikan jumlah THL per September 2018 sebanyak 3.125 orang, dan data per 1 November 2021 menjadi 3.473 orang. Namun, lanjut dia, pada 2020 pemerintah daerah membuat surat larangan pengangkatan THL.

“Lalu, pada 2021 keluar Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2021 tentang Manajemen THL yang berlaku 1 Juni 2021. Di antaranya, mengatur pengangkatan THL satu pintu BKPSDM, dan kami lapor bupati,” katanya.

Selepas berlakunya perbup, lanjut dia, jumlah THL yang diketahui bupati 105 orang. “Artinya ini ada beberapa ratus THL yang belum diketahui bupati, yang pengangkatannya oleh instansi sebelum ada perbup. Terbitnya perbup ini untuk membatasi dan menata beban kerja, termasuk penggajian,” tuturnya.

Sejauh ini, BKPSDM tidak bisa angkat THL, namun pengangkatannya dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan pertimbangan beban kerja. Menyinggung relokasi anggaran gaji THL pada 2022 ada di BKPSDM PPU, Khaerudin menjelaskan, itu bagian cara pemerintah daerah untuk pengendalian dan pengawasan.

Sebab, dikhawatirkan ada THL yang sudah tidak bekerja lagi, namun masih menerima gaji. “Kalau pertanyaannya kembali kepada gaji Rp 3,4 juta per orang per bulan itu mengikuti standar penerapan UMK PPU 2021. Diberikan kepada THL tanpa memperhitungkan jenjang pendidikan, lama kerja, dan beban kerja,” kata Khaerudin. (ari/kri/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X