Peralihan kewenangan pengaturan tambang batu bara dari pemerintah daerah ke pusat memang bikin ruwet. Daerah yang dianggap paling tahu persoalan, disebut tidak bisa berbuat. Perusahaan kian leluasa meninggalkan lubang bekas tambang. Celakanya, pemerintah pusat terkesan bergeming.
BALIKPAPAN-Evaluasi terhadap perusahaan yang meninggalkan lubang bekas tambang di Kaltim belum dilakukan Pemprov Kaltim. Terlebih, saat ini kewenangan mengenai pertambangan batu bara diambil alih sepenuhnya pemerintah pusat. Melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Christianus Benny mengatakan evaluasi terhadap perusahaan tambang yang meninggalkan lubang menganga di Kaltim, baru dilakukan setelah ada kejelasan peralihan kewenangan. Dalam hal ini, kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah. “Pengawasan pemerintah jelas pada tupoksi (tugas pokok dan fungsi) inspektur tambang,” kata dia kepada Kaltim Post, Senin (20/12).
Jumlah inspektur tambang dari Kementerian ESDM yang ditempatkan di Kaltim sebanyak 35 orang. Jika melihat Laporan Kinerja Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba Kementerian ESDM tahun 2020, target lahan bekas tambang yang harus direklamasi adalah seluas 7 ribu hektare.
Dalam laporan tersebut, diterangkan bahwa reklamasi telah dilakukan melampaui target yang ditetapkan sebelumnya. Di mana realisasi reklamasi lahan bekas tambang tahun 2020 sebesar 9.694,07 hektare.
Namun, tidak dijabarkan secara rinci lahan bekas tambang di daerah mana saja yang telah direklamasi. Dan Ditjen Minerba terus mengawasi pelaksanaan reklamasi lahan bekas tambang.
Karena UU Minerba baru disebut memberikan sanksi tegas termasuk sanksi pidana bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan reklamasi. Mengenai dana jaminan reklamasi, Benny menyebut teknis tersebut menjadi kewenangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim. “Silakan menanyakan ke Dinas PMPTSP (Kaltim),” kata dia.
Untuk regulasi mengenai petunjuk teknis reklamasi, masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Hingga kini, belum ada peraturan turunan dari UU Minerba (UU 3/2020).
Kepala Dinas PMPTSP Kaltim Puguh Harjanto menerangkan, sebelum peralihan kewenangan perizinan pertambangan batu bara diambil alih pemerintah pusat, proses pencairan dana jaminan reklamasi hanya bisa dilakukan setelah mendapat rekomendasi Dinas ESDM Kaltim. Dengan dasar evaluasi dari inspektur tambang.
“Setelah peralihan kewenangan, semua proses menjadi kewenangan pusat. Yang tidak direkomendasikan (inspektur tambang), maka tidak bisa diproses permohonan pencairannya,” ujar dia singkat kemarin.
Sebelumnya, Kaltim Post mengutip hasil penelitian berjudul “Potensi Bahaya Kontaminasi Logam Berat di Lahan Bekas Tambang Batu Bara yang Digunakan sebagai Lahan Pertanian” karya Haryatie Sarie dari Program Studi Pengelolaan Lingkungan, Politeknik Pertanian Negeri Samarinda.
Penelitian di salah satu bekas kolam tambang yang ditanam pisang dan pepaya itu menguak sejumlah hasil. Seperti berdasarkan hasil analisis di laboratorium logam Hg terdeteksi dalam buah pisang sebesar 0.007 mg/kg dan pepaya sebesar 0.001 mg/kg.
Bila dibandingkan dengan SNI 7387:2009 batas aman logam Hg adalah 0,03 mg/kg. Maka logam Hg dalam pisang dan pepaya itu masih dalam batas aman untuk dikonsumsi.