Ikan yang Dibudidaya di Bekas Kolam Tambang Diklaim Bebas Merkuri

- Selasa, 21 Desember 2021 | 10:58 WIB
Ikan yang dipelihara di kolam bekas tambang diklaim aman dikonsumsi.
Ikan yang dipelihara di kolam bekas tambang diklaim aman dikonsumsi.

Reklamasi tidak selalu diartikan sebagai mengembalikan fungsi lingkungan dengan cara menutup lubang tambang. Yang perlu jadi perhatian adalah, bagaimana memanfaatkan lubang-lubang agar bernilai ekonomis bagi masyarakat sekitar.

 

 

BALIKPAPAN-Lahan bekas tambang batu bara pada dasarnya bisa dibudidayakan. Selain revegetasi atau pemulihan vegetasi, pemanfaatan lainnya seperti area permukiman, pariwisata, sumber air, atau area budi daya perikanan, hingga pertanian. Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny menyampaikan, alih fungsi itu tinggal mengubah feasibility study atau studi kelayakan.

 “IUP (izin usaha pertambangan) tinggal mengubah FS-nya (feasibility study). Ini terkait hasil akhir pascatambang mau diapakan. Dan pada dasarnya kembali ke rona awal sebelum ditambang,” katanya kepada Kaltim Post, Ahad (19/12). Hal tersebut, sambung dia, mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Lalu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca-tambang.

Rencana itu harus dilengkapi dokumen rencana pascatambang yang telah mendapat persetujuan serta laporan triwulan rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL). Dalam aturan tersebut, kata Christianus Benny, setiap perusahaan wajib membuat dokumen rencana pascatambang atau RPT yang menjadi acuan apabila di akhir tambang ada void (lubang tambang)yang ditinggalkan.

Void yang diperuntukkan untuk budi daya perikanan terlebih dahulu diketahui kualitas air dalam void tersebut. Di mana setiap bulan harus dilakukan analisa air terhadap pH (keasaman), mg (logam), Fe (besi) dan TSS (total suspended solid). Keempat unsur ini wajib memenuhi ambang batasnya masing-masing,” ungkapnya. Selain itu, masih banyak parameter lain yang harus dianalisis untuk menjaga kandungan logam-logam berat di dalam kolam bekas galian batu bara.

Setelah semua dianalisis, kata dia, barulah dapat dilakukan budi daya ikan dengan cara membuat keramba. Namun, perlu diketahui, kandungan logam berat seperti merkuri jarang ditemukan di batu bara. “Malahan tidak pernah terdeteksi,” imbuh Benny. Untuk saat ini, para peternak ikan yang menggunakan media keramba di lubang bekas tambang batu bara belum melakukan penganalisisan contoh air secara mendetail.

Sehingga, umumnya Dinas ESDM Kaltim hanya menyarankan kepada perusahaan yang memberi izin kepada masyarakat, untuk membuat keramba ikan, agar sebaiknya berkonsultasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).  “Saat ini belum ada juga penelitian terhadap manusia yang terdeteksi mengandung merkuri di tubuhnya. Akibat makan ikan di keramba bekas lubang tambang,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KaltimEncek Ahmad Rafiddin Rizal menjelaskan, penelitian atau kajian mengenai pemanfaatan lubang bekas tambang untuk budi daya perikanan maupun pertanian, termasuk sumber air, belum pernah dilakukan. Sebab, dijelaskannya, hal itu seharusnya menjadi tanggung jawab pemrakarsa. Dalam hal ini, perusahaan tambang. Itu dilakukan sebelum mengajukan permohonan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

“Kami sudah menerbitkan surat edaran mengenai panduan pemanfaatan void (lubang tambang) itu,” tuturnya kemarin. Dia menyebut, tujuan penerbitan surat edaran untuk merangkum keputusan atau panduan Dinas ESDM. Karena selama ini, ada ketidaksesuaian antara dokumen di amdal dengan dokumen rencana penutupan tambang (RPT). “Semisal dokumen amdal, menyebut ada sisa 10 void. Tapi kadangkala tidak klop dengan dokumen RPT itu. Bisa saja lebih besar. Makanya, kami menyusun panduan agar jumlah void di amdal dengan void yang disepakati dalam RPT,” sambungnya.  

Selain itu, ucap Encek, apapun bentuk pengelolaan lubang bekas tambang tersebut, sudah seharusnya dapat dimanfaatkan sesuai dengan PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Kalau bisa, (lubang bekas tambang) jangan hanya ditinggalkan. Tapi bisa dimanfaatkan untuk berikutnya,” ungkap Rizal. Selain itu, apabila lubang bekas tambang hendak dipergunakan untuk pembudidayaan perikanan dan pertanian, juga sumber air, maka perusahaan pemilik IUP, harus melakukan kajian lebih dulu. Mengenai kandungan yang berada pada void tersebut.

Apakah masih mengandung unsur logam atau tidak. Oleh karena itu, DLH berpesan kepada perusahaan batu bara, minimal sekali dalam setahun melakukan penelitian keseluruhan. Guna mengetahui kandungan dalam lubang bekas tambang itu.

Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air. “Dalam permen itu, sudah mengatur 32 parameter. Termasuk logam berat. Dan dalam PP 22/2021 ketika ada suatu void, minimal setahun sekali diteliti kandungannya. Apakah memenuhi 32 parameter itu atau tidak,” terang Rizal.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X