Evaluasi THL di PPU Bergantung Instansi

- Senin, 20 Desember 2021 | 11:11 WIB
ilustrasi
ilustrasi

BAGAIMANA sikap Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU menanggapi masalah THL ini? Kepala BKPSDM PPU Khaerudin hingga kemarin belum berhasil dihubungi melalui pesan dan telepon. Namun, dalam sebuah kesempatan sebelumnya dengan media ini, dia menegaskan, apabila dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai THL di lingkungan Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU tidak disiplin, kontrak kerjanya tak diperpanjang.

BKPSDM PPU sebelumnya membangun wacana untuk melakukan verifikasi ulang terhadap sedikitnya 293 THL yang tersebar pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkab PPU. Ia merasa perlu melakukan reverifikasi kepada tenaga honorer ini untuk mencocokkan data 2019 jumlah THL 3.125 orang. Namun, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU melaporkan, penggajian THL per September 2021 saja 3.418 orang.

Khaerudin merencanakan verifikasi itu guna memastikan apakah THL yang bekerja pada SKPD sudah benar mengikuti Peraturan Bupati (Perbup) PPU Nomor 17 Tahun 2021 tentang Manajemen THL yang berlaku 1 Juni 2021. Perbup ini berisi larangan pengangkatan THL, kecuali atas sepengetahuan pejabat kepegawaian alias pengangkatan THL melalui satu pintu BKPSDM PPU.

Disinggung teknis evaluasi, Khaerudin menegaskan, hal itu bergantung pada masing-masing dinas tempat THL. Pihaknya melakukan verifikasi ulang atas evaluasi yang diberikan dari dinas kepada pihaknya.

“Saya sudah katakan terkait kinerja THL ada di fungsi di organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. Mereka tahu kinerja dan kehadiran mereka. Kalau tidak memiliki kinerja yang baik dan kehadiran atau disiplin, tidak perlu diusulkan perpanjangan kontraknya. Dengan laporan itu, BKPSDM lakukan evaluasi,” ujarnya.

Berkaitan honor untuk THL, ucap dia, itu sudah sesuai upah minimum kabupaten (UMK) PPU 2021 Rp 3.363.809 diberikan kepada para THL dan sudah sesuai peraturan perundang-undangan. Ia mengatakan, penggajian THL yang kemudian dibulatkan Rp 3,4 juta per bulan itu tak bisa dikaitkan dengan insentif aparatur sipil negara (ASN) yang telat pada bulan-bulan belakangan ini. Sebab, dalam pembahasan RAPBD menjadi APBD sudah tersedia masing-masing pos anggarannya. (ari/far/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X