Monitoring dan evaluasi (monev) kepatuhan keterbukaan informasi telah dilaksanakan Komisi Informasi Kaltim. Hasilnya tak dibeberkan dalam malam penganugerahan yang rencananya akan dilaksanakan 13 Desember nanti.
“Sosialisasi dan monev ini kami laksanakan sebagai bentuk komitmen dari Komisi Informasi untuk mendorong keterbukaan di Badan Publik yang harus tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” jelasnya Ketua KI Kaltim Ramaon Dearnov Saragih.
KI Kaltim sendiri melakukan kegiatan monev setiap tahunnya. Tahun ini yang dinilai bertambah. “Karena instansi vertikal dan badan usaha milik daerah juga kami ikutkan,” sambung Ramaon. Lebih jauh ia dijelaskannya, proses pelaksanaan sudah dilaksanakan sejak 3 bulan lalu. Dalam 3 bulan terakhir itu dilaksanakan pengisian kuisioner, pengembalian serta pemeriksaan setempat. “Dan hasilnya akan diformulasikan dalam waktu dekat untuk dipilih pemkab atau pemkot mana di Kaltim yang terbaik, juga organisasi perangkat daerah (OPD) mana yang patuh terhadap keterbukaan informasi,” beber mantan Ketua KPU Samarinda ini.
Untuk diketahui, ada 89 badan publik di Kaltim yang mengembalikan kuisioner keterbukaan informasi publik. Dari 89 badan publik itu, termasuk di dalamnya kabupaten kota di Kaltim, badan usaha, instansi vertikal termasuk perguruan tinggi. “Ada 7 kategori badan publik yang akan dinilai,” sambungnya.
Erni Wahyuni, Komisioner Komisi Informasi Kaltim menambahkan dalam monev ini panitia melakukan penilaian serta melaksanakan kunjungan langsung kepada badan publik. “Maksud dan tujuannya tak lain untuk memastikan bahwa yang dilakukan badan publik benar-benar sesuai dengan yang ada di kuisioner,” kata dia. (pro)