Almarhumah NWR Alami Kekerasan Selama Dua Tahun

- Selasa, 7 Desember 2021 | 12:02 WIB
Novia Widyasari semasa hidup. (Istimewa)
Novia Widyasari semasa hidup. (Istimewa)

JAKARTA–Dua tahun almarhumah Novia Widyasari Rahayu (NWR) bagai hidup di neraka. Sebelum mengakhiri hidupnya, dia mengalami begitu banyak kekerasan, baik psikologis hingga pemerkosaan dengan dalih aborsi oleh Bripda Randy Bagus (RB). Hal tersebut dibeberkan Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi, kemarin (6/12).

Ami, sapaannya, membenarkan bahwa korban NWR sempat menyampaikan pengaduan pada Agustus 2021. Saat tengah malam, almarhumah mengirimkan pengaduan secara online. “Menyampaikannya belum lengkap, tapi intinya, almarhum menyampaikan mengalami kekerasan dalam pacaran,” ujar Ami. Komnas Perempuan pun berupaya menghubungi almarhum, meski tak langsung berbalas. Komunikasi baru benar-benar terjalin saat November 2021.

NWR kemudian memberikan informasi terkait kronologi yang dialami. Dia juga menyampaikan soal kebutuhannya untuk konsultasi psikologis serta bisa dimediasi dengan pelaku dan orangtuanya. Korban juga sempat bersurat ke Komnas Perempuan, tentang kekerasan seksual yang dialami selama dua tahun. Kasus disampaikan dengan sangat detail. Selain itu, korban pernah berkonsultasi dengan dua lembaga bantuan hukum di daerahnya yang menyarankan korban untuk segera melaporkan tindakan pelaku ke Propam Polri.

Dari keterangan tersebut, lanjut Ami, diketahui bahwa korban mengalami kekerasan yang bertumpuk dan berulang-ulang dalam durasi hampir dua tahun sejak 2019. Sejak memulai relasi dengan pelaku. “Ia terjebak dalam siklus kekerasan di dalam pacaran, yang menyebabkannya terpapar pada tindak eksploitasi seksual dan pemaksaan aborsi,” jelasnya. Saat menghadapi kehamilan yang tidak diinginkan, pelaku yang berprofesi anggota kepolisian memaksanya untuk menggugurkan kehamilannya.

Walaupun korban berkali-kali menolak. Cara pemaksaan aborsi ini pun dilakukan dengan beberapa cara, dari memaksa meminum pil KB, obat-obatan, dan jamu-jamuan. ”Bahkan pemaksaan hubungan seksual di tempat-tempat tidak wajar dengan beranggapan akan dapat menggugurkan janin,” ungkapnya. Pada kali kedua upaya aborsi juga dilakukan tak kalah keji. Yakni, dengan memasukkan obat ke vagina hingga korban mengalami pendarahan, trombosit berkurang dan jatuh sakit.

Dalam keterangan korban, lanjut dia, pemaksaan aborsi oleh RB juga didukung oleh keluarga pelaku. Korban pernah meminta untuk dinikahi pada Agustus 2021. Namun ditolak keluarga RB dengan alasan masih ada kakak perempuan pelaku yang belum menikah dan karier pelaku. Mirisnya lagi, ibu pelaku sempat menuduh korban sengaja menjebak RB agar dinikahi. Kondisi almarhumah semakin terpuruk ketika mengetahui RB ternyata sempat memiliki hubungan dengan perempuan lain. Namun, pelaku bersikeras tidak mau memutuskan relasinya dengan korban.

Kondisi ini membuat korban merasa tidak berdaya, dicampakkan, disia-siakan, dan muncul niatan menyakiti diri sendiri. Misalnya, terinformasi saat pelaku memiliki relasi dengan perempuan lain, korban sempat memukul batu ke kepalanya hingga harus dirawat. ”Dalam proses ini, ayah korban meninggal dunia,” ujarnya tersedu-sedu. Setelah mendengarkan keterangan korban, Komnas Perempuan kemudian mengeluarkan surat rujukan pada 18 November 2021 kepada P2TP2A Mojokerto. P2TP2A Mojokerto sudah melakukan konseling dua kali di November.

Sayangnya, saat akan dilakukan konseling ketiga, korban sudah meninggal.

Ami mengaku, kasus ini juga pukulan berat bagi pihaknya, terutama divisi yang tengah menangani langsung. Bahkan butuh beberapa waktu untuk akhirnya Komnas Perempuan bisa memberikan keterangan soal kasus NWR. Menurut dia, pihaknya memang sedang gelagapan atas pengaduan yang datang namun sumber daya yang sangat terbatas. Kasus NWR merupakan satu dari 4.500 kasus kekerasan terhadap perempuan yang diadukan ke Komnas Perempuan dalam periode Januari–Oktober 2021.

Jumlah tersebut dua kali lipat lebih banyak daripada jumlah kasus yang dilaporkan ke Komnas Perempuan pada 2020. Lonjakan pengaduan kasus sendiri, kata dia, telah diamati sejak 2020. Dengan sumber daya yang sangat terbatas, Komnas Perempuan berpacu untuk membenahi sistem untuk penyikapan pengaduan, mulai verifikasi kasus, pencarian lembaga rujukan dan pemberian rekomendasi. ”Namun, lonjakan kasusnya sendiri mengakibatkan antrean kasus yang panjang, sehingga keterlambatan penyikapan merupakan kekuatiran yang terus kami pikul,” keluhnya.

Karena kapasitas psikolog yang terbatas dan jumlah klien yang banyak, maka penjangkauan tidak dapat dilakukan sesuai yang dibutuhkan. Meski sudah dilakukan dan dijadwalkan kembali di awal Desember. Kekhawatiran ini semakin menjadi sejak kuartal kedua 2021. Komnas Perempuan tidak bisa mendampingi kasus secara langsung. Upaya membantu korban menjadi komitmen yang terus dijaga dan dirawat Komnas Perempuan melalui sistem rujukan dan kerja sama dengan berbagai mitra lembaga layanan. ”Namun, pada tengah tahun 2021, semakin banyak lembaga layanan yang menyatakan diri kewalahan menerima rujukan sementara kasus-kasus pengaduan langsung membanjiri mereka,” papar Ami.

Selain itu, layanan tidak bisa dilakukan seperti yang diharapkan. Sementara itu, kajian kebijakan daerah tentang layanan terpadu bagi perempuan korban kekerasan memperlihatkan bahwa hanya 30 persen kebijakan daerah yang memandatkan adanya sistem pemulihan. Di banyak daerah, keberadaan dan dukungan bagi konselor psikolog adalah hal yang mewah, seperti juga visum gratis dan rumah aman. Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menambahkan, kasus ini merupakan alarm keras pada kondisi darurat kekerasan seksual di Indonesia.

Bukan hanya karena makin banyaknya kasus dan kompleksitasnya. Tapi, juga karena daya penanganan kasus kekerasan seksual terutama perempuan sangat terbatas dan rapuh. ”Akibatnya, banyak kasus tidak terlaporkan. Kalaupun terlaporkan, tidak tertangani dengan baik,” tegasnya. Karena itu, dia berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual segera disahkan. Sehingga, dapat meneguhkan komitmen negara dalam pelaksanaan tanggung jawab pemulihan korban dan memutus impunitas.

Mengembangkan ekosistem dukungan bagi korban juga tidak lagi dapat ditunda, mulai keluarga hingga bagi lembaga-lembaga yang menyelenggarakan layanan, dari desa hingga nasional. Terpisah, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya NWR. Puan prihatin karena perempuan kembali menjadi korban kekerasan. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. "Agar korban NWR dan keluarganya mendapat keadilan,” tegas Puan. Puan juga mengapresiasi jajaran Polri yang telah memproses hukum pelaku yang merupakan personel polisi di Jawa Timur. Pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polri. Bersama masyarakat, DPR RI akan mengawal kasus itu hingga pelaku dihukum dan korban serta keluarganya mendapat keadilan.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X