Tolak Perceraian, Video Syur Disebarkan

- Selasa, 7 Desember 2021 | 11:56 WIB
PERBUATAN AMORAL: Polisi membeberkan kasus yang menyeret WF (baju oranye), yakni UU ITE lantaran menyebarluaskan video syur sang mantan istri di media sosial.
PERBUATAN AMORAL: Polisi membeberkan kasus yang menyeret WF (baju oranye), yakni UU ITE lantaran menyebarluaskan video syur sang mantan istri di media sosial.

Lampu utama ruangan redup. Namun, ada satu sumber cahaya untuk penerangan. Telepon pintar (iPhone) digunakan untuk mengambil adegan antara WF dan Mawar, perempuan yang menemani bahtera rumah tangga selama dua tahun.

 

SENYAP. Tak banyak suara. Namun, WF beberapa kali meladeni percakapan sang mantan istri dalam video tersebut. Seperti “Hmm”, dan sepintas meminta diam dan diikuti kalimat “sstt, rekaman”.

Durasinya singkat. Namun, menggemparkan jagat maya, khususnya di Kota Tepian. Video tersebut ternyata disebarkan WF, pria yang baru saja menyandang status duda sejak 30 November lalu. Sejak saat itu pula ternyata dia memutuskan mengunggah ke media sosial. “Jadi awalnya itu sebenarnya di Instagram, tapi dia ada seperti link yang bertautan ke Twitter, dan cepat menyebar malah di sana (Twitter),” ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena.

Ketika mengetahui ada video yang beredar di media sosial, Mawar buru-buru mengadukannya kepada polisi. Namun, secara terus terang bahwa yang ada dalam gambar tersebut memang dirinya. Dia tak sadar bahwa mantan suaminya itu ternyata sedang mengambil gambarnya. “Jadi korban itu awalnya enggak tahu (ada video), dapat informasi dari rekannya yang melihat posting-an di media sosial (Twitter),” ungkap Sena saat bertemu awak media kemarin (6/12). “Dan memang sekarang lagi ramai kan. Semua diunggah di akun pribadi dia (WF),” sambung perwira berpangkat melati satu tersebut.

Setelah Mawar dimintai keterangan, polisi akhirnya mengetahui di mana keberadaan WF. “Kami tangkap di sekitar Jalan Samanhudi (Kecamatan Samarinda Kota). Di kediamannya Jumat (3/12) lalu,” sambung perwira yang pernah bertugas di Kutai Kartanegara itu. Berdasarkan laporan korban akhirnya polisi menetapkan WF sebagai tersangka. Penyebaran video tak senonoh dengan UU ITE. Dalam unggahan WF yang disebut-sebut sebagai pengusaha, sempat menuliskan bahwa mantan istrinya itu adalah salah satu pegawai bank swasta di Samarinda. “Ya begitu (pegawai bank),” lanjutnya.

Namun, motif di balik penyebaran video itu adalah rasa sakit hati pelaku terhadap mantan istrinya. “Jadi dia (pelaku) itu tidak terima kalau diceraikan. Sempat ngancam minta gugatan perceraian istrinya dicabut. Ancamannya ya itu, bakal sebar video. Dan statusnya memang sudah inkrah perceraian itu per 30 November lalu,” tegas Sena.

Korban kini mengalami trauma lantaran mantan suaminya itu menyebarluaskan video tersebut. “Kondisinya masih shocked,” tegasnya. Perwira berpangkat melati satu itu menyebut, luka yang ada di kaki dan tangan pelaku bukan karena tindakan terukur jajarannya. “Bukan, agak begitu (pincang) jalannya karena kecelakaan, bukan ditembak,” tegasnya. Polisi kini masih berusaha untuk men-takedown video tersebut. Namun, di jagat maya terus menyebar, bahkan beberapa netizen meminta link. “Ingat, jangan disebar, sama saja ikut berbuat kejahatan, tentu akan diburu juga yang menyebarkan,” kuncinya. (dra/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X