Menilik Kebebasan Pers dan Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Perspektif Hukum

- Selasa, 7 Desember 2021 | 11:42 WIB

Khofifah Nuru Shobah

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

 

 

Masih ingatkah postingan mahasiswa Universitas Indonesia dengan hat line THE KING OF LIP SERVICE”, atau yang baru-baru ini masih hangat “PATUNG ISTANA”. Negara kita adalah negara yang menjunjung sopan santun.

Permasalahannya di sini ialah bentuk kepedulian mahasiswa terhadap persoalan yang terjadi dan dianggap negara kita tidak baik-baik saja. Bentuk postingan yang diunggah mahasiswa sendiri merupakan sikap kritis yang menjadi wadah tanggapan atas permasalahan di masyarakat. 

Kebebasan berpendapat merupakan hak yang dilindungi Undang-Undang Dasar sebagai dasar negara kita, selain itu tidak bisa langsung ditindak pidana karena adanya hak untuk klarifikasi sejalan dengan UU Pers No. 40/1999, selama tidak mengandung unsur SARA dan melawan hukum, ditambah sebutan dari Mahasiswa tersebut dilontarkan dengan argumentasi yang tentunya didukung dengan data bukan sembarang hujatan.

 

Miris rasanya ketika Mahasiswa bertindak persepsi publik menjadi buruk terhadap mahasiswa menjadi alarm tersendiri bahwa adanya ketakutan untuk utarakan kebenaran.

Ada juga kasus persoalan Nirina Zubir yang WALK OUT pada saat siaran berlangsung di salh satu stasiun televisi. 3 Poin penting mengapa Nirina WALK OUT: 

1. Nirina dirinya tidak tahu kalau dalam acara tersebut akan dipertemukan dengan seorang pengacara yang disebut sebagai pengacara Riri Khasmita. 

2. Pihak stasiun TV yang terkesan 'memberikan panggung' kepada orang yang disebut sebagai kuasa hukum pelaku, di tengah musibah yang dialaminya. 

3. Nirina merasa telah meluangkan waktu sejak pagi untuk melakukan wawancara klarifikasi sehingga kekecewaan itu muncul Issu yang muncul ialah pihak Nirina yang tidak tahu menahu bahwa akan menampilkan Lawyer tersangka untuk dimintai keterangan pula.

 Sebenarnya dalam kondisi ini stasiun TV tersebut menjunjung asas dalam UU Pers karena dalam UU Pers N0. 40/1999 Pada Pasal 3 berbunyi “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”. 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X