BANDUNG – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI makin serius mendesak penghapusan aturan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden. Rencananya, para senator mengajukan judicial review Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selama ini DPD getol memperjuangkan calon presiden (capres) dari jalur perseorangan melalui amandemen konstitusi ke-5. Wakil Ketua DPD Nono Sampono menyatakan, pihaknya akan terus menyuarakan amandemen UUD 1945. ”Semua senator mendukung upaya tersebut demi perbaikan sistem demokrasi di Indonesia," katanya di Bandung (5/12).
Menurut Nono, DPD yang berada di luar partai sudah seharusnya berjuang untuk mewujudkan keinginan rakyat. Hasil survei salah satu lembaga menyebutkan, hampir 70 persen rakyat ingin capres yang bukan kader partai. ”DPD akan menjadi saluran untuk melahirkan calon pemimpin masa depan bangsa," ucap senator asal Maluku itu.
Wakil Ketua DPD Mahyudin menambahkan, makin banyak capres, demokrasi makin bagus. Saat ini banyak anak bangsa yang bagus dan kredibel, tapi tidak mempunyai saluran dan kesempatan. ”Mereka dikerdilkan oleh aturan dengan adanya presidential threshold 20 persen," cetus senator asal Kalimantan Timur tersebut.
Untuk menghapus presidential threshold, Mahyudin menegaskan bahwa DPD siap melakukan judicial review UU Pemilu 7/2017 ke MK. Termasuk mengupayakan peluang capres dan cawapres independen. Mahyudin menambahkan, pihaknya juga akan fokus melakukan lobi-lobi politik ke MPR RI. Walaupun langkah itu berat, DPD harus optimistis. ”Ini juga terkait penguatan peran dan fungsi DPD RI ke depan," tuturnya. (lum/c9/bay)