MENYONGSONG malam pergantian tahun, Polda Kaltim menyebarkan ratusan personelnya untuk melakukan pengawasan. Fokusnya keamanan dan ketertiban masyarakat, serta potensi adanya kerumunan. “Kalau kami temukan dibubarkan, karena potensi penularan Covid-19,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, Minggu (5/12).
Tak hanya Balikpapan, aturan ini untuk seluruh Kaltim. Karena ditengarai masih ada masyarakat yang akan menggelar acara pergantian tahun. “Diharapkan di rumah saja bersama keluarga. Karena varian Covid-19 yang baru sangat ganas dan lebih cepat menular,” paparnya.
Dijadwalkan pemerintah memberlakukan PPKM Level 3 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Selain itu, pihaknya menunggu instruksi pemerintah provinsi serta Mabes Polri, terkait pola pengamanan dan lainnya. “Pemberlakukan PPKM Level 3 tentu kami dukung sebagai upaya menekan potensi terjadinya gelombang tiga Covid-19,” urainya.
Terkait pembatasan di jalanan, baik tingkat kabupaten dan provinsi seperti jalan poros antarkota/provinsi, bandara, pelabuhan serta pelabuhan tradisional, ia menyebut, “Penyekatan dan pemeriksaan tentu ada di seluruh pintu masuk-keluar Kaltim”.
Polda Kaltim disebutnya juga memastikan tidak akan mengeluarkan izin keramaian. Hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 yang kini melandai. (pro)