Geram dengan Hoaks di Medsos, Pemerintah Australia Siapkan Aturan Baru

- Senin, 6 Desember 2021 | 11:33 WIB
Scott Morrison
Scott Morrison

Hoaks atau berita bohong berunsur fitnah dan provokasi di media sosial (medsos) tidak hanya menjadi masalah di Tanah Air. Negara maju sekelas Australia rupanya juga kesal dengan hal tersebut.

 

CANBERRA - Perdana Menteri Australia, Scott Morrison dikabarkan tengah mengusulkan aturan baru terkait defamasi atau pencemaran nama baik, umumnya yang banyak beredar di medsos. Menurut laporan dari ABC News Australia, aturan baru ini akan memaksa platform media sosial mengungkap identitas akun yang melakukan troll atau pencemaran nama baik.

Kalau tidak, penyedia platform tersebut bisa terancam sanksi denda. Seperti yang dijelaskan ABC News Australia, undang-undang tersebut akan membuat platform media sosial seperti Facebook atau Twitter, bertanggung jawab atas komentar fitnah yang dibuat terhadap pengguna.

Tidak hanya itu, dengan aturan yang tengah digodok tersebut, penyelenggara platform harus membuat sistem pengaduan yang dapat digunakan orang jika mereka merasa menjadi korban pencemaran nama baik.

Sebagai bagian dari proses ini, orang yang mengunggah konten yang berpotensi mencemarkan nama baik akan diminta untuk menghapusnya. Tetapi jika mereka menolak, atau jika korban tertarik untuk melakukan tindakan hukum, platform tersebut kemudian dapat secara legal meminta izin kepada pengunggah untuk mengungkapkan informasi kontak mereka.

Dan, jika platform tidak bisa mendapatkan persetujuan pengunggah, undang-undang tersebut akan memperkenalkan perintah pengungkapan informasi pengguna akhir yang memberi raksasa teknologi kemampuan untuk mengungkapkan identitas pengguna tanpa izin.

Jika platform tidak dapat mengidentifikasi pengunggah fitnah tersebut karena alasan apa pun atau jika platform menolak mengungkapkan, perusahaan harus membayar denda atas unggahan fitnah atau pencemaran nama baik tersebut.

“Dunia online seharusnya tidak menjadi dunia barat yang liar di mana bot dan fanatisme terhadap fitnah, pencemaran nama baik dan lainnya secara anonim berkeliaran dan dapat membahayakan orang,” kata Morrison.

Seperti dicatat oleh ABC News Australia bahwa rancangan undang-undang “anti-troll” diharapkan rampung pekan ini. Kemungkinan tidak akan mencapai parlemen sampai awal tahun depan.

Meski demikian, masih belum jelas detail spesifik mana yang akan diminta untuk dikumpulkan dan diungkapkan oleh platform. Selain itu, masih belum jelas seberapa parah kasus pencemaran nama baik yang harus dilakukan untuk menjamin pengungkapan identitas seseorang.

Definisi pencemaran nama baik yang longgar dapat menimbulkan ancaman serius terhadap privasi. Yang pasti, undang-undang yang diusulkan adalah bagian dari upaya yang lebih besar untuk merombak undang-undang pencemaran nama baik Australia. (jpg/kri/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X