MENJELANG perayaan Natal dan pergantian tahun, langkah-langkah pengamanan di tengah pandemi disiapkan Polda Kaltim. Mulai personel hingga peralatan pendukung.
Apalagi pemberlakukan PPKM Level 3 bakal diterapkan di Kaltim, sehingga ada pembatasan aktivitas masyarakat guna mencegah gelombang ketiga Covid-19.
Mengenai jumlah personel sedang disusun. “Masih kami siapkan. Khususnya kerawanan tempat berkumpulnya masyarakat di malam pergantian tahun,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, Jumat (3/12).
Selain itu, pihaknya menunggu instruksi pemerintah provinsi serta Mabes Polri terkait pola pengamanan dan lainnya. “Pemberlakukan PPKM Level 3 tentu kami dukung sebagai upaya menekan terjadinya kasus positif serta gelombang tiga,” urainya.
Itu terkait pembatasan di jalanan, baik tingkat kabupaten dan provinsi seperti jalan poros antarkota/provinsi, bandara, pelabuhan, serta pelabuhan tradisional.
Yusuf menjelaskan, akan ada pembatasan di tingkat daerah. Di antaranya, jalan poros antarkota, pelabuhan, hingga bandara.
Polda Kaltim tidak akan mengeluarkan izin keramaian. Hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 yang kini melandai.
“Kita pastikan tidak keluarkan perizinan keramaian untuk malam tahun baru, tentu untuk mendukung aturan pemerintah yang akan menerapkan pembatasan,” kata Yusuf.
Aturan itu juga diberlakukan terhadap tempat-tempat yang dapat menimbulkan kerumunan bagi warga Kaltim dalam menyambut perayaan tahun baru. Jika ada yang masih nekat, akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku. “Aturannya sedang dirumuskan bersama. Nanti tindak lanjutnya akan kami sampaikan,” imbuhnya. (aim/ms/k16)