Tempat Transit, PPU Rawan Peredaran Narkoba

- Minggu, 5 Desember 2021 | 17:00 WIB

PENAJAM - Secara geografis, Penajam Paser Utara (PPU) merupakan pintu masuk dari Balikpapan yang menghubungkan ke wilayah Kalsel. Artinya, daerah ini merupakan daerah transit serta berpotensi menjadi tempat penyebaran narkotika dan bahan berbahaya (narkoba).

“PPU memiliki banyak pintu masuk, baik melalui laut maupun darat yang berpeluang besar bagi peredaran narkoba. Oleh karena itu, diharapkan perlunya pengawasan ekstra di setiap pintu-pintu masuk yang ada di daerah ini,” kata Wakil Bupati PPU Hamdam.

Kepala Badan Narkotika Kabupaten (BNK) PPU ini mengatakan, tindakan yang diberikan selama ini belum memberikan efek jera bagi pelaku, sehingga ke depan harus bisa fokus pada upaya daerah untuk melakukan rehabilitasi. Hamdam mengatakan itu saat menerima kunjungan kerja Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, Brigjen Pol Imam Sumantri dan jajarannya yang digelar di Aula Lantai III, Kantor Bupati PPU, baru-baru ini.

Kunjungan ini digelar dalam rangka silaturahmi sekaligus koordinasi terkait program BNNP Kaltim, salah satunya untuk pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) dan Desa Bersih Narkoba (Bersinar), salah satunya di Kabupaten PPU.

Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Imam Sumantri mengatakan bahwa peredaran obat-obatan terlarang atau narkoba di Kaltim tergolong cukup tinggi dan sangat menghawatirkan. Karena itu, diharapkan dapat menjadi perhatian bersama bagi seluruh pihak untuk dapat melakukan pencegahan, peredaran, dan penyalahgunaannya di daerah.

Pernyataan Hamdam ini berkorelasi dengan grafik perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Penajam Kelas II PPU. Dalam kurun waktu 2020–2021 pengadilan ini telah menyidangkan 222 kasus narkoba. Ketua PN Penajam Kelas II PPU Yohanes Fransiscus Tri Joko Gantar Pamungkas kepada pers awal Desember 2021 mengungkapkan, selama periode 2020–2021 perkara narkotika cukup tinggi. Bahkan mendominasi dibandingkan kasus lain.

Ia menguraikan, masing-masing pada 2020 terdapat 121 perkara narkoba, dan 2021 sampai November 2021, pihaknya menyidangkan 101 perkara narkotika. Pelakunya dikenai Pasal 127 sampai 114 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Hingga kini persidangan kasus ini masih terus berjalan. Dikatakannya, terdapat satu pengungkapan oleh kepolisian dengan barang bukti sabu-sabu seberat satu kilogram.

Menyinggung tentang jumlah perkara pidana umum, lelaki yang akrab dipanggil Tri Joko itu membeberkan, selama 2020 ini pihaknya menyidangkan 198 perkara. Jumlah ini menurun sedikit dibandingkan di 2021 yang jumlah perkara pidana umum 181 kasus. Perkara pidana umum yang disidangkan, meliputi pencurian, penganiayaan, pelanggaran lalu lintas, kekerasan, dan kejahatan terhadap anak. Tri Joko menyebut, selama kurun dua tahun terakhir di PPU kasus narkoba masih sangat dominan. (ari/rdh/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X