PENERBITAN persetujuan bangunan gedung (PBG), pengganti izin mendirikan bangunan (IMB) bakal digratiskan untuk sementara waktu. Pasalnya, pemerintah daerah tidak diperkenankan memungut retribusi PBG sebelum ada peraturan daerah (perda) mengenai retribusi PBG. Akibatnya, potensi pendapatan yang hilang dari sektor ini di Balikpapan mencapai Rp 20 miliar.
Untuk diketahui, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), pemerintah kabupaten/kota wajib mengesahkan perda tentang retribusi PBG, paling lambat enam bulan sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. PP 16/2021 itu berlaku pada 2 Februari 2021. Dengan demikian, jika pada 2 Agustus 2021, pemerintah kabupaten/kota tetap melakukan pungutan retribusi atas layanan IMB, maka wajib disetorkan seluruhnya ke kas negara.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Balikpapan Elvin Junaidi menjelaskan, kebijakan menggratiskan layanan IMB masih menunggu keputusan wali kota Balikpapan. “Ini masih pembahasan dengan Bagian Hukum (Setkot Balikpapan),” katanya, kemarin. Dia melanjutkan, setiap tahunnya Pemkot Balikpapan menerbitkan sekira 3 hingga 4 ribu izin. Dengan retribusi yang dapat dihimpun sekitar Rp 17 miliar per tahunnya. Namun, sejak adanya perubahan IMB menjadi PBG, maka DPMPT menghentikan sementara pelayanan penerbitan IMB sejak 2 Agustus 2021.
Sehingga permohonan IMB baru diarahkan ke SIMBG atau Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang disediakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sementara itu, DPMPTSP hanya melayani permohonan IMB yang lama. Atau permohonan yang diajukan sebelum 2 Agustus 2021.
Padahal target yang ditetapkan dari penerbitan retribusi IMB tahun 2021 adalah Rp 20 miliar. Dengan demikian, sejak 1 Januari hingga 1 Agustus 2021, pihaknya hanya mampu menghimpun retribusi IMB sekira Rp 10 miliar. “Jadi, kami arahkan masyarakat yang mengajukan, melalui SIMBG Kementerian PUPR secara online,” ujarnya.
Mengenai perda tentang PBG, pria berkacamata ini menyampaikan, sudah diusulkan untuk masuk dalam program pembentukan perda (propemperda) Balikpapan tahun 2022. Dia pun berharap, perda tersebut bisa segera dibahas bersama DPRD Balikpapan. Dan dapat disahkan segera. Sebab, target pendapatan dari retribusi PBG pada tahun depan masih Rp 20 miliar. “Tahun ini, kami tidak maksimal, karena tidak ada perda PBG. Mudah-mudahan jika perdanya segera disahkan, target tahun depan bisa tercapai,” harapnya. Sementara itu, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menuturkan, mengingat besarnya potensi pendapatan daerah yang bisa hilang, maka pembahasan perda tentang retribusi PBG ditargetkan bisa disahkan awal 2022. “Kalau bisa Januari (2022) disahkan, ya lebih baik,” ucapnya. (kip/riz/k8)