BALIKPAPAN-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan mencatatkan pertumbuhan kinerja sepanjang 2021.Meski berada di masa pandemi, Deputi Direktur Wilajyah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Rini Suryani mengatakan, dari sisi kepesertaan, terdapat kenaikan yang cukup siginifikan hingga Oktober tahun ini.
“Per Oktober tahun 2021 pertumbuhan kepesertaan mencapai 3,85 persen dari tenaga kerja penerima upah,” kata Rini pada webinar bertajuk Perlindungan bagi Pekerja Selama Pandemi, belum lama ini.
Peningkatan, kata Rini, juga terjadi pada kepesertaan untuk pekerja bukan penerima upah. Di mana, ada kenaikan dari 169 ribuan menjadi 189 ribuan atau meningkat 11, 41 persen hingga Oktober tahun ini.
Rini mengatakan, saat ini ada sekitar 1,4 juta penerima upah di seluruh Kalimantan yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah ini, kata dia, memang baru 52,1 persen dari keseluruhan penerima upah di Kalimantan yang mencapai 2,7 juta orang.
Sementara pada segmen tenaga kerja bukan penerima upah, angkanya disebut Rini baru 6,07 persen atau 178 ribuan orang dari 2,7 jutaan tenaga kerja bukan penerima upah. Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan bertekad terus meningkatkan angka kepesertaan di segmen ini.
“Mereka ini merupakan pekerja rentan, makanya pemerintah harus hadir. Ke depan kita akan terus tingkatkan (kepesertaan),” ungkap Rini.
Tak hanya mencatat peningkatan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan juga mencatat adanya pertumbuhan klaim jaminan kematian selama masa pandemi. Di mana pada tahun ini total klaim yang dilayani mencapai 3494 kasus atau nyaris senilai Rp 154,4 miliar lebih.
“Klaim jaminan kematian memang mengalami kenaikan dari 1624 klaim dengan nilai Rp 95 miliar pada 2020 menjadi 3494, senilai Rp 154,4 miliar pada 2021,” terang dia.
Di sisi lain, selama pandemi, BPJS Ketenagakerjaan juga mengeluarkan sejumlah kebijakan, baik relaksasi iuran bagi pengusaha sepanjang Agustus 2020 hingga Januari 2021 dan pemberian subsidi upah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Bentuk relaksasinya antara lain kelonggaran batas waktu pembayaran, keringanan iuran, penundaan pembayaran sebagian hingga pengurangan denda keterlambatan,” beber dia.
Sementara untuk bantuan subsidi upah, Rini menyebut sudah ada 35 ribu peserta yang menerima bantuan.
BPJS Ketenagakerjaan, juga berinovasi dengan menyediakan layanan tanpa tatap muka selama masa pandemi, yang diberi nama Lapak Asik alias Layanan Tanpa Kontak Fisik.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kaltim Abriantinus menilai, upaya pemerintah lewat BPJS Ketenagakerjaan selama masa pandemi sudah cukup baik. “Upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu pengusaha dan pekerja selama ini sudah berdampak baik,” kata dia. (hul)