Sertifikat CHSE Tidak Boleh Bebani Pengusaha

- Sabtu, 4 Desember 2021 | 12:15 WIB
Sandiaga Salahudin Uno (kiri), Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Sandiaga Salahudin Uno (kiri), Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Pelaku usaha meminta sertifikat Cleanliness, Health, Safety, Environmental Sustainability (CHSE) yang dikeluarkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tidak menjadi syarat perlakuan khusus. Sebab ini bisa memberatkan industri, apalagi masih banyak yang belum mengantongi sertifikat tersebut.

SAMARINDA–Data dari PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) Samarinda di Kaltim pada 2020 baru sebanyak 149 pelaku usaha yang menerima sertifikasi CHSE. Lalu pada 2021, target pemberian CHSE mencapai 129 unit usaha di Kaltim. Ini sudah terpenuhi. Sehingga secara total dalam dua tahun terakhir ada 278 unit usaha yang memiliki sertifikasi CHSE.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahudin Uno mengatakan, CHSE ini dikeluarkan dengan harapan membangun kepercayaan konsumen, untuk tetap mengunjungi berbagai tempat wisata. Sehingga CHSE dinilai penting untuk mendukung pemulihan pariwisata.

“Memang banyak pro-kontra di daerah, tapi perlu diingat CHSE ini bentuknya sukarela dan jangan sampai memberatkan pelaku usaha utamanya UMKM,” jelasnya beberapa waktu lalu di Samarinda.

CHSE ke depan akan dikembangkan dalam bentuk standar nasional Indonesia (SNI). Yaitu, dengan menggandeng badan sertifikasi nasional sehingga CHSE akan menjadi salah satu standar baru. Tapi tetap tidak boleh memberatkan industri. Sehingga nantinya CHSE akan masuk menjadi ekosistem yang tidak diwajibkan namun menjadi dorongan untuk seluruh industri agar memilikinya.

“Kita mengerti keluhan para pengusaha di Kaltim, tapi CHSE memang bukan sebuah mandatori atau kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif,” katanya.

Tapi tetap, pelaku usaha yang mengantongi CHSE tetap memiliki nilai tambah. Sebab, sertifikasi CHSE akan menjadi gold standard, yang berfungsi memberikan jaminan pada masyarakat bahwa produk dan pelayanan yang diberikan telah memenuhi protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.

SNI CHSE bakal dibangun bersama sebagai platform untuk menjamin validity dan reliability tanda “Indonesia Care” yang diharapkan menjadi trade-mark pemulihan pariwisata Indonesia, termasuk Kaltim pada era new normal, termasuk peningkatan kepercayaan internasional.

“Kita memang masih perlu lebih menyosialisasikan dan mendiskusikan hal tersebut dengan seluruh pelaku usaha di sektor pariwisata, agar tidak merasa sia-sia mengantongi sertifikasi ini,” tegasnya.

Di Batu, Malang, pelaku usaha di sektor pariwisata yang belum mengurus sertifikat CHSE bisa lebih tenang. Lantaran, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menegaskan tempat wisata yang tidak memiliki sertifikat tersebut masih tetap diperbolehkan buka. Namun, mereka juga harus siap menerima risiko bila tempat wisata mereka terjadi penurunan.

“Karena wisatawan tentunya cenderung lebih percaya kepada tempat wisata yang memiliki sertifikat CHSE, akan lebih dilirik,” ungkapnya.

Untuk diketahui, pelaku usaha wisata sebagian memang ada yang keberatan untuk biaya pembaruan sertifikat CHSE yang diurus per tahun dengan membayar Rp 12 juta. “Tapi aturan dasar CHSE ini dilihat secara kontekstual, sudah ada assessment-nya dan ini dipastikan tidak akan menghambat sektor pariwisata,” tegas Emil.

Dalam persoalan ini, Emil mengimbau pemerintah daerah segera melakukan koordinasi dengan pihak legislatif untuk membantu keringanan dalam membayar CHSE kepada pelaku wisata yang kurang mampu.

Sementara itu, Ketua PHRI Kota Batu Sujud Hariadi mengatakan, keberadaan sertifikat CHSE memang sangat positif terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes). Utamanya, dalam rangka memutus penyebaran Covid-19.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Transaksi SPKLU Naik Lima Kali Lipat

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB

Pusat Data Tingkatkan Permintaan Kawasan Industri

Jumat, 19 April 2024 | 09:55 WIB

Suzuki Indonesia Recall 448 Unit Jimny 3-Door

Jumat, 19 April 2024 | 08:49 WIB

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB

Harga CPO Naik Ikut Mengerek Sawit

Kamis, 18 April 2024 | 07:55 WIB

Anggaran Subsidi BBM Terancam Bengkak

Selasa, 16 April 2024 | 18:30 WIB

Pasokan Gas Melon Ditambah 14,4 Juta Tabung

Selasa, 16 April 2024 | 17:25 WIB

Harga Emas Melonjak

Selasa, 16 April 2024 | 16:25 WIB
X