Segmen Gang Nibung Tertunda, "Ini Lebih Baik daripada Memaksakan"

- Sabtu, 4 Desember 2021 | 12:03 WIB
Andi Harun
Andi Harun

Persoalan sosial acap kali jadi hambatan pembangunan di Kota Tepian. Itu pula muncul dalam program normalisasi SKM. Sehingga, instansi terkait harus rela bekerja keras menuntaskan urusan administrasi.

 

SAMARINDA–Pemkot Samarinda melalui Dinas Pertanahan punya pekerjaan krusial dalam program normalisasi Sungai Karang Mumus (SKM) tahun ini. Yakni, pembebasan lahan sungai mati di Kelurahan Temindung Permai dan segmen Gang Nibung menuju Jembatan Ruhui Rahayu sisi Kelurahan Sidodadi.

Satu di antaranya dipastikan tertunda hingga tahun depan, akibat berkutat di urusan administrasi. Yakni, pendataan. Potensi proyek tak terserap pun terpampang di hadapan.

Kabid Keagrariaan Dinas Pertanahan Samarinda Yusdiansyah menerangkan pada segmen Gang Nibung memang ditemukan berbagai masalah. Misalnya, adanya warga yang rumahnya terdampak, namun pernah dilakukan ganti rugi pada program normalisasi SKM di awal 2000-an.

“Lantaran tidak ada data terdahulu, siapa-siapa yang sudah diganti rugi, kami melakukan pendataan manual door to door,” ucapnya.

Merujuk data yang tercantum dalam Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) yang dibuat oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Samarinda selaku instansi yang membutuhkan lahan, terdapat 99 bangunan berpotensi dibongkar.

Hingga Desember, progres pekerjaan baru sekitar 50 persen dan dipastikan tidak akan terkejar menuju tutup tahun. “Kami sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Andi Harun atas kondisi ini. Makanya tahun depan selaku pemangku kebijakan wali kota akan kembali mengucurkan anggaran untuk ganti rugi lahan maupun kerahiman di segmen ini,” ucapnya.

Saat ini, diakuinya pengukuran terhadap 99 bangunan sudah selesai, akan berlanjut pengajuan pengukuran dari BPN Samarinda untuk penerbitan peta bidang. Syarat ini harus ditempuh sebagai dasar bagi tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) melakukan penilaian terhadap ganti rugi.

“Meskipun tim KJPP sudah bekerja tetapi hasilnya belum bisa diterbitkan sebelum peta bidang terbit,” ujarnya.

Yusdiansyah tak menepis akibat tertundanya program ini membuat potensi pengembalian negara atau sisa lebih penggunaan anggaran (SiLPA) sebesar Rp 4,5 miliar. Sebagaimana pagu anggaran kegiatan telah ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) 2021.

“Artinya proyek tidak teralisasi. Tetapi ini lebih baik daripada memaksakan. Dengan restu wali kota juga kami geber lagi di awal Januari dengan target rampung pertengahan Februari 2022,” ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, dari kegiatan ini memang pihaknya perlu kehati-hatian. Terlebih sudah pernah ada program penggantian berupa rumah hingga tanah terhadap warga terdampak yang tinggal di bantaran SKM.

Namun, dia menilai masih banyak rumah kumuh yang berdiri di tepi sungai karena program terdahulu tidak tuntas dikerjakan. “Bahkan ada laporan tim dugaan warga tidak dibayar sebagaimana yang dijanjikan. Makanya kami minta tim pelaksana betul-betul memerhatikan pendataan. Memisahkan antara mereka yang sudah pernah menerima ganti rugi dan yang belum,” ucapnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X