Geser Hari Libur Nataru, Disdik Terbitkan Edaran Jadwal KBM Terbaru

- Sabtu, 4 Desember 2021 | 12:02 WIB
Asli Nuryadin
Asli Nuryadin

SAMARINDA–Lewat Surat Edaran (SE) Nomor 421.3/8852/100.01 tentang Perubahan Jadwal Pembagian Rapor dan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), Dinas Pendidikan (Disdik) Samarinda mengubah sejumlah jadwal penting. Hal tersebut sebagaimana arahan dari pemerintah pusat untuk mencegah terjadinya libur panjang kala merayakan Natal dan Tahun Baru.

Kepala Disdik Samarinda Asli Nuryadin menuturkan, pihaknya telah menyesuaikan jadwal KBM pada masa peralihan dari semester ganjil pada 2021 menuju genap pada 2022. Hal itu dilakukan mengikuti arahan pusat sebagaimana tertuang dalam SE Mendikbudristek Nomor 29/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Natal dan Tahun Baru.

Kebijakan yang terbit 1 Desember lalu tersebut sebagai upaya pencegahan Covid-19. “Surat edaran kami sudah bagikan ke semua sekolah, sejak Kamis, 2 Desember. Harapannya menjadi perhatian,” ucapnya, Jumat (3/12).

Dia menerangkan, edaran tersebut bertujuan mengendalikan penyebaran Covid-19, mengingat pada jadwal awal libur semester ganjil terjadwal pada 20–31 Desember 2021. Sehingga pemerintah pusat menilai waktu tersebut berpotensi membuat para siswa dan orangtua melakukan libur panjang bahkan hingga ke luar kota.

“Pusat melihat ada potensi kenaikan kasus, ketika dibiarkan. Makanya kemudian diubah,” ujarnya.

Dia mengimbau semua guru maupun tenaga kependidikan memaklumi dan menaati SE tersebut. Sedangkan bagi yang sudah menjadwalkan cuti jauh hari pada periode tanggal tersebut, juga harus menyesuaikan. Namun dipastikannya, cuti yang diajukan sifatnya bergeser, tidak hangus.

“Bisa dijadwalkan ulang, begitu juga bagi anak-anak yang mungkin sudah menyiapkan liburan untuk menunda dahulu demi kepentingan bersama,” ucapnya.

Terkait sanksi bagi yang melanggar, Asli mengaku tidak mengatur, lantaran SE yang diterbitkan sifatnya hanya imbauan. Tetapi dengan pemberlakuan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 sebagaimana ketentuan pusat, akan turut memperketat persyaratan perjalanan luar daerah.

“Tupoksi kami hanya mengimbau, kalau ada yang minta izin tetapi tidak dalam urusan darurat tentu tak akan diizinkan. Kalaupun ada yang nekat, tentu akan dicegah dari tim satgas di lokasi lain,” tegasnya. (dns/kri/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X