Tahap Akhir Seleksi Calon Direksi Perumda Manuntung Sukses, Mengerucut 9 Nama, Bergantung Wali Kota

- Sabtu, 4 Desember 2021 | 11:33 WIB
Kantor Perumda Manuntung Sukses
Kantor Perumda Manuntung Sukses

BALIKPAPAN – Panitia seleksi (pansel) pemilihan calon direksi Perumda Manuntung Sukses telah menyerahkan sembilan nama terbaik. Mereka yang terpilih ini sudah melewati berbagai tes. Hingga tahapan terakhir melakukan wawancara dengan wali kota Balikpapan, Kamis (2/12).

Kabag Perekonomian Balikpapan Neny Dwi Winahyu mengatakan, calon direksi sudah melewati berbagai tahapan tes. Di antaranya administrasi, uji kelayakan dan kepatutan, kesehatan, serta wawancara. Sebelumnya, ada 19 orang yang masuk penilaian pansel.

Kemudian mengerucut menjadi sembilan orang calon direksi pada 23 November. Mereka yang lolos semua pria. Yaitu Adley Reyneer Karamoy, Agus Dwi Henanto, Andi Arham, Andi Sangkuru, dan Gunawan. Selanjutnya Joko Subiyanto, Rahmian Redha, Ruswan, dan Salman Farisi.

“Rata-rata dari unsur pengusaha dan praktisi, minimal pendidikan S-1 dan memiliki pengalaman kerja,” katanya. Tidak harus pemimpin perusahaan, namun hal yang terpenting dalam penilaian adalah kualitas SDM. Kini mereka melewati tahapan terakhir, yakni wawancara oleh wali kota.

Lebih lanjut, Neny menjelaskan, tidak ada rentang waktu khusus kapan wali kota harus memutuskan direksi terpilih. Mengingat wali kota selaku kuasa pemilik modal yang memiliki kewenangan penuh untuk menentukan direksi perumda. Pansel hanya menunggu penetapan oleh wali kota.

“Kerja pansel sudah selesai sampai menyodorkan nama calon direksi. Jadi, sekarang ranah keputusan sepenuhnya wali kota,” sebutnya. Nantinya, setelah wali kota menetapkan nama direksi terpilih, pihaknya akan mengurus administrasi hingga proses pelantikan. Ada pun sesuai perda terkait Perumda Manuntung Sukses, anggota direksi minimal berjumlah satu orang dan maksimal lima orang.

Sementara untuk penilaian calon direksi juga sudah mengikuti aturan pemerintah pusat. Tepatnya Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang tata cara pemberhentian dan pengangkatan anggota dewan pengawas, komisaris, dan direksi BUMD. Dia menyebutkan, terdapat enam kriteria penilaian di antaranya kepemimpinan, memiliki kemauan tinggi, etika dan moral, integritas, dan sebagainya.

Semua kriteria sudah dipenuhi oleh sembilan kandidat tersebut. Saat mengikuti seleksi, kandidat juga sudah menyampaikan rencana bisnis. Sebab kewajiban direksi perumda, yakni membuat rencana bisnis dalam rentang 5 tahun. Bagi direksi yang terpilih maka akan menjalankan rencana bisnis yang telah dibuat.

Namun, juga komparasi dengan kegiatan dan target pemerintah kota sesuai visi-misi wali kota. “Direksi harus bisa bersinergi dengan pemkot untuk memajukan perumda,” tuturnya.

Sementara itu, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menuturkan, tahapan wawancara untuk mengetahui visi -misi calon direksi.

Terutama, soal konsep membangun perumda agar nantinya perumda bisa berkontribusi kepada pendapatan asli daerah (PAD) Kota Beriman. “Paling tidak perumda bisa memiliki profit dalam konteks tetap menggandeng pengusaha lokal. Kita juga lihat dulu pengembangan perumda untuk mengetahui butuh berapa orang direksi,” pungkasnya. (gel/ms/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X