Komitmen Balikpapan Bebas Tambang, Perda Larangan Diusulkan ke DPRD

- Sabtu, 4 Desember 2021 | 11:29 WIB
Penambangan ilegal di Balikpapan.
Penambangan ilegal di Balikpapan.

Pemkot dan DPRD segera melakukan pembahasan mengenai usulan rancangan perda tentang larangan tambang di Balikpapan. Dan tak perlu menunggu berakhirnya tahun 2021.

 

BALIKPAPAN- Benteng pertahanan Balikpapan dari aktivitas pertambangan batu bara akan diperkuat. Temuan kegiatan pertambangan batu bara ilegal yang dilakukan di Km 25 Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara menjadi momentum bagi Pemkot Balikpapan untuk menyusun peraturan daerah (perda). Yang akan mengatur larangan kegiatan pertambangan batu bara di Kota Minyak.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menegaskan rencana membuat perda larangan tambang itu untuk menjaga kepentingan Balikpapan. Terutama melindungi dari kerusakan lingkungan yang dapat muncul dari kegiatan pertambangan batu bara tersebut. “Kami akan membahas usulan perda larangan tambang itu. Termasuk dengan DPRD Balikpapan. Kalau itu langkah yang baik untuk menjaga Balikpapan, akan kami lakukan. Karena sekarang, hanya berbentuk perwali,” kata dia saat ditemui Kaltim Post di Kantor Wali Kota Balikpapan, Rabu (1/12).

Ketua DPD II Partai Golkar Balikpapan ini, berjanji segera melakukan pembahasan mengenai usulan rancangan perda (raperda) tentang larangan tambang tersebut. Dan, tak perlu menunggu berakhirnya tahun 2021. “Makanya segera kami usulkan. Karena ini menjadi komitmen kami untuk menjaga kota kita dari aktivitas pertambangan batu bara,” tegas Rahmad.

Juga akan disampaikan surat penolakan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) apabila menerbitkan izin usaha pertambangan di Balikpapan. Mengingat setiap izin usaha pertambangan kini diambil alih oleh pemerintah pusat. Melalui, Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, yang diperkuat dengan Surat Edaran (SE) dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), Kementerian ESDM Nomor 1481/30.01/DBJ/2020, sejak 10 Desember 2020.

Karena larangan tambang batu bara berada di Balikpapan, menjadi amanah para wali kota terdahulu yang kini harus terus dilanjutkannya. “Kami akan tolak. Karena itu sudah menjadi komitmen kami. Dampak dari pertambangan batu bara tidak ada baiknya untuk daerah. Kami takut, kota kita akan rusak. Cukuplah daerah-daerah lain di Kaltim. Dan Balikpapan menjadi ikon bebas dari tambang,” tegas pria ramah ini.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappeda-Litbang) Balikpapan Agus Budi Prasetyo juga berharap Balikpapan tetap bisa terbebas dari segala pertambangan batu bara.

Meskipun kabupaten maupun kota yang ada di sekitar Balikpapan, banyak sekali kegiatan pertambangan. Berdasarkan hasil kajian dari Institut Teknologi Bandung (ITB), lebih dari 60 persen wilayah Balikpapan berpotensi akan kandungan batu bara.

Anggota Komisi VII DPR RI Ismail Thomas menyarankan Pemkot dan DPRD Balikpapan segera menyusun perda. Yang khusus melarang kegiatan pertambangan batu bara ini. Agar semakin menguatkan bahwa kegiatan pertambangan batu bara ini, benar-benar dilarang dilakukan di Balikpapan.

Selama ini, komitmen untuk melarang aktivitas pertambangan batu bara di Balikpapan, hanya dibentengi dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penetapan Balikpapan sebagai Kawasan Bebas Tambang Batu Bara.

Selain itu, ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan Tahun 2012-2032, yang menjadi acuan Pemkot Balikpapan untuk mengharamkan kegiatan pertambangan batu bara.

“Bagaimana kalau nanti longsor dan banjir. Makanya kalau pusat sampai memberikan izinnya di Balikpapan, maka terlalu. Bukannya makin baik, menata administrasi negara. Justru makin jelek,” kritiknya.

Oleh karena itu, politikus PDIP ini, akan menyampaikan hal tersebut kepada Menteri ESDM. Termasuk kritiknya terhadap kebijakan desentralisasi yang kini mulai hilang. Karena seluruh kewenangan terkait perizinan, kini diambil alih oleh pemerintah pusat. “Dulu sudah bagus, ada desentralisasi. Izin diterbitkan bupati/wali kota. Tetapi, hanya 10 tahun desentralisasi. Selanjutnya, enggak ada semangat otonomi daerah. Hilang sudah, semuanya ditarik lagi ke pusat. Lebih parah dari zaman sebelum adanya otonomi daerah,” tandasnya. (kip/ms/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X