Travel Umrah Keluhkan Karantina, Aturan Berubah, Kini Sepuluh Hari

- Jumat, 3 Desember 2021 | 12:45 WIB

Varian baru Covid-19 bernama Omicron terus menyebar ke berbagai negara. Bahkan, varian yang ditemukan kali pertama di Afrika Selatan itu telah masuk ke Arab Saudi.

 

 

OTORITAS Arab Saudi belum memperketat aturan protokol kesehatan. Khususnya dalam penyelenggaraan umrah yang berjalan kembali sejak 14 Agustus 2021. 

Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali menegaskan, hingga kemarin belum ada kebijakan Saudi yang berpengaruh pada penyelenggaraan umrah setelah ditemukannya Omicron. ’’Umrah di sini (Arab) masih berjalan seperti biasanya,’’ ungkap Endang saat dihubungi kemarin (2/12). Dia mengatakan, jamaah umrah tidak hanya berasal dari warga Saudi. Ada juga warga dari negara lainnya. 

Endang menuturkan, saat ini masih ada 15 negara yang bisa mengirim jamaah umrah. Jumlah jamaah umrah yang sudah masuk ke Saudi dan telah dicatat lebih dari 100 ribu orang. Protokol kesehatan pelaksanaan umrah masih sama. Di antaranya, umrah hanya boleh satu kali. Kemudian, wajib karantina setiba di Saudi, bagi yang mendapatkan dosis vaksin Sinovac dan Sinopharm. 

 Sementara itu, dari Tanah Air, protokol kesehatan kedatangan WNI dari perjalanan luar negeri kembali berubah. Khususnya pada durasi karantina setiba di Tanah Air. Dalam aturan terbaru, karantina bagi WNI sepulang dari luar negeri berlaku selama sepuluh hari.

Aturan tersebut menuai protes dari kalangan travel umrah. Sebab, karantina selama sepuluh hari membuat biaya umrah semakin mahal.  

Keluhan itu disuarakan Sekjen Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umrah Haji (AMPUH) Wawan Suhada. ’’Arab Saudi bukan episentrum persebaran varian Omicron. Kenapa harus selama itu karantinanya?’’ katanya. 

Wawan menuturkan, Indonesia seharusnya tidak panik secara berlebihan. Menurut dia, perjalanan umrah berbeda dengan pelancong pada umumnya. Sebab, sebelum terbang ke Saudi, jamaah menjalani skrining kesehatan dahulu. Setiba di Arab Saudi, jamaah juga wajib karantina bagi yang divaksin Sinovac dan Sinopharm. 

Begitu pun saat mau pulang, jamaah wajib tes PCR. Yang negatif baru diperbolehkan pulang. Selain itu, selama melaksanakan kegiatan umrah di Makkah, jamaah diawasi dengan ketat, sehingga risiko membawa virus Covid-19 bisa ditekan. 

Wawan mengatakan, saat ini umat Islam di Indonesia sedang bergembira dengan kabar dicabutnya larangan terbang ke Saudi, sehingga membuka peluang untuk bisa terbang umrah kembali. ’’Jangan sampai euforia menyambut umrah ini dirusak dengan kebijakan pemerintah Indonesia sendiri,’’ tuturnya.  

Dia bersama asosiasi travel haji lainnya akan menemui jajaran kementerian terkait aturan karantina sepuluh hari itu. Harapannya, aturan tersebut bisa dikecualikan untuk kedatangan jamaah umrah. Sebelumnya, karantina hanya cukup tiga hari. Kemudian ditambah jadi tujuh hari dan sekarang bertambah lagi jadi sepuluh hari. (wan/c17/oni/jpg/far/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Puncak Arus Balik Sudah Terlewati

Selasa, 16 April 2024 | 13:10 WIB

Temui JK, Pendeta Gilbert Meminta Maaf

Selasa, 16 April 2024 | 10:35 WIB

Berlibur di Pantai, Waspada Gelombang Alun

Senin, 15 April 2024 | 12:40 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Minggu, 14 April 2024 | 07:12 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Sabtu, 13 April 2024 | 15:55 WIB
X