Dari Ingatkan Prokes 4M dan Maksimalkan Posko Penanganan, sampai Imbauan Qunut Nazilah

- Jumat, 3 Desember 2021 | 11:09 WIB
TETAP FOKUS: Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud dalam sebuah kesempatan, kini ia menekankan pentingnya optimalisasi posko penanganan Covid-19.
TETAP FOKUS: Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud dalam sebuah kesempatan, kini ia menekankan pentingnya optimalisasi posko penanganan Covid-19.

Kabupaten PPU telah menerapkan kebijakan PPKM Level 2 mulai 23 November sampai 6 Desember 2021. Bersamaan dengan penerapan kebijakan tersebut sekaligus optimalisasi posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/ kelurahan.

 

PEMBERLAKUAN Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dikonkretkan melalui Instruksi Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud Nomor 300/374/Pem tertanggal 23 November 2021. Bupati Penajam Paser Utara (PPU) menginstruksikan semua lingkungan tempat tinggal masyarakat (RT/kompleks perumahan) wajib memiliki Satgas Siaga dan Kewaspadaan Covid-19 untuk lingkungan tempat tinggal masing-masing.

Petugas yang ditunjuk melakukan aksi sosial/kepedulian memberikan bantuan dan pengawasan yang diperlukan terhadap warga di lingkungan RT tempat tinggalnya yang terpapar Covid- 19 dengan pembimbingan petugas kesehatan/puskesmas. Di samping itu, petugas mengawasi penerapan protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan, dan mengukur suhu tubuh) kepada setiap orang/tamu yang masuk berkunjung dari luar lingkungan RT, dengan pembatasan waktu penerimaan tamu sampai pukul 20.00 Wita. Kegiatan ini dapat dilakukan dalam bentuk penjagaan portal (buka-tutup) dan mengaktifkan siskamling.

Tidak hanya itu, Satgas Siaga dan Kewaspadaan Covid-19 diminta melakukan upaya pengawasan dan peneguran kegiatan pengumpulan massa/undangan warga seperti acara resepsi pernikahan, arisan, ulang tahun, hajatan dan sejenisnya. Masing-masing RT/kompleks perumahan menyediakan rumah khusus untuk isolasi mandiri  bagi warganya yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala (OTG).

Membentuk Posko Satgas Siaga dan Kewaspadaan Covid-19 untuk tingkat RT. Melakukan sosialisasi, mengumumkan perkembangan status zonasi RT dan tindakan pengendalian yang dilaksanakan di lingkungan RT. Kemudian, camat/lurah/kepala desa bersama Tim Satgas Kecamatan/Kelurahan/Desa mengoordinasikan pembentukan dan berfungsinya Satgas Siaga dan Kewaspadaan Covid-19 di lingkungan RT/kompleks perumahan.

Untuk koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro, dilakukan dengan membentuk/mengaktifkan pos komando (posko) tingkat kelurahan dan desa untuk supervisi dan pelaporan Posko Kelurahan dan Desa dibentuk/diaktifkan posko kecamatan.

Bagaimana dengan pelaku perjalanan? Khusus pelaku perjalanan diberlakukan ketentuan khusus. Bagi pelaku perjalanan orang yang datang/masuk ke PPU melalui moda transportasi darat dan laut, yang bukan penduduk PPU, wajib menunjukkan hasil tes antigen bagi yang melalui transportasi darat dan laut.

Sementara warga yang berstatus kontak erat dari pasien terkontaminasi positif Covid-19, wajib melakukan karantina mandiri selama lima hari, dilanjutkan pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) oleh pemerintah atau karantina mandiri selama empat hari tanpa pemeriksaan PCR.

Kepada masyarakat PPU, sebagaimana instruksi, diminta menerapkan protokol kesehatan Covid-19, mengurangi mobilitas, dan tidak beraktivitas di luar rumah jika tidak perlu selain untuk keperluan bekerja, pemenuhan bahan pokok makanan dan pengobatan, terutama bagi anak-anak dan lansia. Kepada seluruh pengurus tempat ibadah, diimbau agar secara rutin dan terus-menerus sebelum pelaksanaan ibadah, menyampaikan/mengingatkan kewajiban masyarakat menerapkan prokes 4M. Yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, baik saat di tempat ibadah maupun di tempat-tempat dan fasilitas umum lainnya. Diingatkan pula perlunya memanjatkan doa bersama untuk kesehatan dan keselamatan bersama. Khusus untuk di masjid-masjid secara rutin mengumandangkan doa Qunut Nazilah.

Untuk diketahui, dari data Dinas Kesehatan Kaltim, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sampai pada 2 Desember hanya merawat 1 pasien Covid-19. Dan tentunya masuk pada zona kuning, sama halnya dengan daerah lain di Kaltim, yakni Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Berau, Kota Balikpapan, Kota Samarinda dan Kota Bontang. Hanya Kabupaten Mahakam Ulu di Kaltim yang sudah mencapai zona hijau.

Hampir bersamaan dengan instruksi Bupati PPU, penguatan Kesehatan di warga PPU yang dimotori oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) PPU juga dilaksanakan. Salah satunya dengan koordinasi Forum Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).

“Germas harus dimulai dari keluarga. Karena keluarga adalah bagian terkecil dari masyarakat yang membentuk kepribadian. Germas dapat dilakukan dengan cara melakukan aktifitas fisik, mengkonsumsi sayur dan buah, memeriksa kesehatan secara rutin dan membersihkan lingkungan,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Sodikin, Kamis (2/12)

Semoga lanjut dia, Germas dapat mendorong upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam bidang Kesehatan.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X