Harapan Ratusan Guru di PPU Kandas, Dana Hibah Tak Ada dalam APBD 2022

- Jumat, 3 Desember 2021 | 11:07 WIB
ASPIRASI: Guru TK dan PAUD saat mendatangi gedung DPRD PPU menyampaikan aspirasi mengenai dana hibah.
ASPIRASI: Guru TK dan PAUD saat mendatangi gedung DPRD PPU menyampaikan aspirasi mengenai dana hibah.

Harapan ratusan guru Taman Kanak-kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk menerima dana hibah dari Pemkab PPU kandas. Hal itu setelah RAPBD PPU 2022 tidak disahkan menjadi APBD 2022 tepat waktu sebagaimana deadline Kementerian Dalam Negeri pada 30 November 2022.

 

PENAJAM - Sekira 360 guru TK dan PAUD yang bernaung pada yayasan pendidikan masing-masing telah menerima dana hibah dari Pemkab PPU untuk dua bulan, Januari dan Februari 2021. Sisanya, 10 bulan, Maret-Desember 2021 mereka tunggu hingga kini.

“Andaikan APBD PPU 2022 disahkan pun tidak ada slotnya juga yang untuk 10 bulan itu,” kata Zainal Arifin, ketua Fraksi Gabungan (F-Gab) DPRD PPU kepada Kaltim Post, kemarin.

Hal senada dikatakan Ketua Komisi II DPRD PPU Wakidi kemarin. “Seharusnya tetap menjadi hak guru TK dan PAUD. Begitu juga untuk besarannya sesama guru TK dan PAUD seharusnya tidak dibedakan haknya,” kata Wakidi.

Ia mengatakan itu, karena guru-guru yang menerima dana hibah dua bulan itu dibedakan besarannya. Ada yang menerima Rp 1,2 juta dan ada yang Rp 3,4 juta. Ia mencermati dalam batang tubuh RAPBD 2022 yang tidak disahkan sesuai jadwal 30 November 2021 itu tidak ada alokasi anggaran dana hibah. Yang ada, kata dia, tertera alokasi anggaran untuk honor tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemkab PPU.

“Untuk THL ada, tetapi terancam tidak bisa dialokasikan jika tidak dimasukkan dalam kegiatan. Apalagi kalau bupati akan membuat peraturan kepala daerah (perkada) pengganti APBD. Bakal tidak bisa dianggarkan dalam kegiatan, karena yang bisa dianggarkan yang rutin-rutin saja,” kata dia.

Pilihan sebagai pengganti APBD, kata ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD PPU itu adalah perkada. Sementara ruang lingkup perkada, lanjut dia, terbatas yaitu kegiatan di luar belanja langsung dan tidak ada pengadaan barang dan jasa dan belanja modal. “Itu berlaku selama satu tahun anggaran,” katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU Muliadi menerbitkan surat bernomor 903/1489/TU-PIM/XI/2021 tertanggal 30 November 2021 bersifat penting perihal penghentian pengeluaran belanja/pencairan dana.

Surat yang beredar di publik itu ditujukan kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) PPU. Isinya, dalam rangka efektif dan efisien, menyusul rencana penerimaan daerah yang diproyeksikan tidak tercapai. Karena itu, harus dilakukan langkah-langkah konkret untuk penyelesaiannya.

Saat ini, seperti bunyi surat tersebut, ketersediaan dana yang berada dalam rekening kas umum daerah (RKUD) hanya tersisa dana earmark yang sudah jelas penggunaan dan peruntukannya di masing-masing SKPD.

Poin tiga pada surat tersebut menginstruksikan kepada seluruh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran (PA/KPA) di masing-masing SKPD untuk menghentikan pengajuan permohonan permintaan surat penyediaan dana (SPD) kepada pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD).

PPKD selaku bendahara umum daerah (BUD) atas kegiatan yang sedang/telah terlaksana di luar kegiatan earmark. BUD tidak akan melakukan validasi/otorisasi atas usulan SPD yang diajukan oleh PA/KPA, kecuali belanja yang bersifat earmark.

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sebagai BUD tidak lagi menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D) terhadap semua proses usulan surat perintah membayar (SPM) yang telah diterbitkan oleh PA/KPA di masing-masing SKPD.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X