Kontraktor di PPU Keberatan Pajak Galian C

- Jumat, 3 Desember 2021 | 11:05 WIB

PENAJAM - Kontraktor yang mendapatkan pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menyatakan keberatan dikenai pajak galian C. Terlebih saat ini, terhadap mineral bukan logam dan batuan menjadi kewenangan pemerintah pusat sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Jumlah kontraktor yang dikenai pajak galian C ini diperkirakan mencapai ratusan. Bayangkan saja, untuk satu kantor saja, seperti Dinas Pekerjaan Umum (DPU) melelang pekerjaan ratusan kontrak. Kami keberatan karena persoalan kewenangan mineral bukan logam dan batuan yang sekarang jadi kewenangan pemerintah pusat,” kata Direktur CV Tahrea Karya Utama Firman Amrah, kemarin.

Ia salah satu kontraktor yang kemudian melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan PPU Rivian Noor. Karena pengenaan pajak galian C ia terima dari dinas ini melalui surat tertanggal 8 September 2021 perihal pembayaran pajak galian C yang ditujukan kepada perusahaannya.

Dikatakan, perusahaannya selaku kontraktor pelaksana kegiatan pembangunan dan rehab drainase perumahan Korpri. “Yang pada intinya dari surat tersebut, kami diminta untuk membayar penggunaan galian C pada kegiatan pembangunan dan rehab drainase perumahan Korpri,” katanya.

Firman Amrah mengirim surat ke Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan PPU Rivian Noor, tertanggal 29 November 2021. Ia mempertanyakan landasan hukumnya terhadap pengenaan retribusi pajak galian C tersebut. “Mengingat perusahaan saya bukan merupakan wajib pajak terhadap objek pajak galian C,” ucapnya.

Surat yang sama ia kirimkan ke Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU Tohar. Ia mengatakan, anggap saja ia mewakili perusahaan lain yang juga dikenai pajak galian C, yang jumlahnya ratusan itu.

“Ini perlu diperjelas agar semuanya jadi gamblang. Bukan persoalan besaran nilainya, tetapi, lebih kepada landasan hukumnya yang perlu kami tahu agar tidak salah,” jelasnya.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan PPU Rivian Noor, kemarin, belum berhasil dihubungi untuk diminta konfirmasi masalah ini. Dua nomor selulernya tidak berhasil dihubungi. Pesan konfirmasi yang dikirim lewat WhatsApp (WA) belum dibaca.

Sementara itu, Kepala Bapenda PPU Tohar saat dihubungi koran ini mengatakan, pihaknya telah menandatangani surat balasan ke Direktur CV Tahrea Karya Utama Firman Amrah. “Tapi belum tahu sudah sampai atau belum ke alamat. Isinya normatif sesuai perda dan perbup dan poin ke-3 secara spesifik menjelaskan maksudnya surat yang bersangkutan,” kata Tohar.

Saat ditanya apakah perusahaan tersebut memang bisa dikenai pajak galian C? “Begini, kalau galian C-nya mengambil atau membeli dari perusahaan atau penambang dan perusahaan atau penambang sudah melaksanakan kewajiban pajaknya, tidak dikenakan pajak dua kali untuk pajak dari objek pajak yang sama. Itu penjelasan poin tiganya atas surat tersebut,” tegasnya. (ari/kri/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X