Jerinx Kembali Ditahan, Dua Kali Dibui Selama Pandemi

- Jumat, 3 Desember 2021 | 10:36 WIB
Jerinx
Jerinx

Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali mendekam di balik jeruji besi. Setelah menjalani pemeriksaan selama satu setengah jam, tersangka kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik itu ditahan. Jerinx keluar dari gedung Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Pusat didampingi sang istri Nora Alexandra dan kuasa hukumnya.

Mengenakan rompi tahanan merah, drummer grup band Superman Is Dead tersebut terlihat santai. Jerinx menyampaikan bahwa permasalahan tersebut akan diselesaikannya secara baik. ”Intinya semua ini akan saya hadapi dengan gentleman,” katanya kemarin (1/12).

Sembari berjalan menuju mobil, Nora mengaku sedih melihat kondisi pria yang menikahinya Desember 2019 lalu itu. Meski tak mampu banyak berkata, kesedihan di raut wajah Nora tampak jelas. ”Ya sedih lah,” ucapnya singkat sembari berjalan menuju mobil.

Kepala Kajari Jakarta Pusat Bima Suprayoga membenarkan bahwa selama diperiksa, Jerinx bersikap kooperatif. Dia menjelaskan, Jerinx bakal ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya terhitung sejak hari ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam menambahkan, penyerahan tersangka, berkas perkara, berikut barang bukti oleh penyidik Polda Metro Jaya atau biasa disebut tahap kedua dilaksanakan sekitar pukul 13.00. Dia menyebutkan, kali ini Jerinx ditahan dalam perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE).

”Yaitu, mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,” imbuhnya. Atas perbuatannya tersebut, Jerinx sebagai tersangka didakwa dengan dakwaan alternatif.

Dakwaan pertama melanggar pasal 29 juncto pasal 45 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. ”Dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi terhadap saksi Adam Deni,” terang Ashari.

Ancaman hukuman pidana dalam dakwaan itu, lanjut dia, paling lama empat tahun. Dakwaan kedua, Jerinx didakwa melanggar pasal 335 KUHP. ”Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun terhadap orang lain,” beber Ashari.

Sebagaimana diketahui, Jerinx dilaporkan influencer Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli lalu. Konflik bermula ketika keduanya berselisih paham perihal Covid-19 di media sosial. Rupanya, percekcokan itu berlanjut hingga ke chat pribadi. Deni mengaku diancam oleh Jerinx yang ingin menginjak kepalanya di aspal.

Itu merupakan kali kedua Jerinx mendekam di hotel prodeo. Sebelumnya, dia juga terjerat kasus serupa lantaran menyebut IDI kacung WHO. Jerinx ditahan selama 10 bulan sebelum akhirnya bebas pada Juli 2021. (shf/syn/c13/ayi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Puasa Pertama Tanpa Virgion

Minggu, 17 Maret 2024 | 20:29 WIB

Badarawuhi Bakal Melanglang Buana ke Amerika

Sabtu, 16 Maret 2024 | 12:02 WIB
X